Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tindak Parkir Sembarangan di Jalan Senopati dan Gunawarman, Dishub Cabut Pentil Ban 15 Motor

image-gnews
Sejumlah sepeda motor terparkir di pinggir jalan raya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, (03/03). AKsi parkir sembarangan ini menyebabkan kemacetan parah di jalan Jatinegara Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Sejumlah sepeda motor terparkir di pinggir jalan raya di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta, (03/03). AKsi parkir sembarangan ini menyebabkan kemacetan parah di jalan Jatinegara Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas melakukan pencabutan pentil ban 15 sepeda motor yang parkir sembarangan di Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati, Jakarta Selatan, hari ini. Operasi cabut pentil ban itu dilakukan oleh Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Dishub) Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Satpel Dishub Kecamatan Kebayoran Baru Pinem mengatakan kegiatan operasi cabut pentil ban motor ini dilakukan bersama personel Polres Metro Jakarta Selatan. Kegiatan dilakukan untuk tindak lanjut aduan masyarakat soal parkir liar di kedua kawasan itu. 

"Para petugas patroli juga mengarahkan pengendara tidak parkir atau berhenti di jalur sepeda maupun pedestrian," kata Pinem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023, seperti dilansir Antara.

Selain mengempeskan ban motor yang parkir sembarangan, petugas juga menderek satu mobil pelanggar aturan di Jalan Senopati.

Operasi cabut pentil ban ini diharapkan bisa menciptakan kenyamanan dan ketertiban sesama pengguna jalan. "Kami mengimbau masyarakat yang hendak parkir kendaraan tetap memperhatikan kenyamanan pengguna jalan dan tidak parkir sembarangan," kata Pinem. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akhir pekan lalu, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat tidak parkir kendaraan di sembarang tempat di pinggir jalan. Masyarakat diminta parkir di lokasi resmi. Tujuannya untuk menghindari juru parkir (jukir) liar.

"Prinsipnya begitu ada kendaraan yang ingin parkir sembarangan, otomatis muncul jukir liar," kata Syafrin, Jumat lalu.

Menurut Syafrin, jukir liar yang mematok tarif tinggi muncul ketika melihat peluang saat pengendara memilih parkir sembarangan di pinggir jalan. Dishub DKI akan menertibkan juru parkir liar ini berkoordinasi dengan Kepolisian dan Satpol PP, sama seperti penindakan parkir liar sebelumnya.

Pilihan Editor: Viral Jalan Umum Dijadikan Garasi Pribadi, Apa Sanksi Parkir Sembarangan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

7 jam lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

3 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.


Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

6 hari lalu

Wisatawan memadati kawasan Malioboro Yogyakarta, Jumat 12 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Wisatawan Tumplek Bleg di Yogyakarta H+2 Lebaran, Arus Lalin Tugu Hingga Malioboro Padat Merayap

Wisatawan dari berbagai daerah tampak mulai menjejali kawasan pusat Kota Yogyakarta pada H+2 Lebaran atau Jumat 12 April 2024.


Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

10 hari lalu

Petugas BPTJ dan Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelayakan jalan sebuah bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Kegiatan tersebut merupakan inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pengecekan kelayakan bus (Ramp Check) dalam rangka penyelanggaraan angkutan pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Petugas juga mengecek sarana penunjang keamanan lainnya mulai dari kondisi rem, lampu, emisi, kondisi mesin martil kaca, sabuk pengaman hingga alat pemadam api ringan atau Apar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

60 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) dikerahkan untuk membantu operasional di empat terminal utama dan tiga terminal bantuan saat mudik lebaran.


Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

17 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Libur Lebaran, Car Free Night Malioboro Ditiadakan H-5 hingga H+5

Car free night yang biasanya dilakukan setiap hardi kawasan Malioboro akan ditiadakan sementara menyambut libur Lebaran.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

46 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

46 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Gelar Operasi 9 Hari, Dishub DKI Tindak 623 Kendaraan Bermotor Lawan Arah

Dinas Perhubungan DKI menindak 632 kendaraan bermotor yang lawan arah di 62 lokasi.


Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Konser Ed Sheeran di JIS

47 hari lalu

Konser Ed Sheeran + - =  x (dibaca: Mathematics) Tour 2024. Foto: Instagram/@teddysphotos
Ini Rekayasa Lalu Lintas saat Konser Ed Sheeran di JIS

Penutupan terbatas akan dilakukan di tiga titik lokasi konser Ed Sheeran pada pukul 12.00 WIB sampai 24.00 WIB.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

56 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

59 hari lalu

Kapolsek Kemayoran Komisaris Arnold Julius Simanjuntak saat ungkap kasus keributan antara supir bajaj dan juru parkir di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi berhasil menangkap ketiga tersangka yang mengeroyok dua juru parkir, Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.