TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap tersangka E yang menyuplai pistol air gun untuk David Yulianto, koboi jalanan yang todongkan pistol ke sopir taksi online. Kepala Unit I Subdirektorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Emil Winarto menuturkan E pernah memiliki hubungan kerja dengan David.
"Jadi hubungan antara saudara E dengan David, dulu pernah bekerja sama. Saudara E adalah bagian keamanan," kata Emil di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2023.
Dia tidak merinci sejak kapan hubungan kerja itu terjalin. E juga merupakan mantan sopir di salah satu perusahaan restoran.
E menjual pistol air gun miliknya seharga Rp 3,5 juta kepada David. Pistol itu dibelinya dari sebuah toko online. "Jadi saudara E mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu," tutur Emil.
Polisi juga akan menelusuri siapa penjual pistol air gun ini di toko online.
E ditangkap di wilayah Kamal Muara, Jakarta Utara, pada 29 Mei 2023 pukul 15.00. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pistol air gun ini digunakan David untuk mengancam sopir taksi online yang menghalangi jalannya saat berkendara di Jalan Tol Dalam Kota wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis malam, 4 Mei 2023. Selain main todong seperti aksi koboi, David juga mengendarai Mazda 6 dengan pelat dinas Polri yang ternyata pelat nomor palsu atau bodong.
Emil Winarto menyampaikan bahwa pistol air gun yang digunakan David Yulianto ilegal karena mengandung gotri atau bola besi ukuran kecil. "Kalau air gun itu jenisnya di Indonesia ilegal, kecuali airsoft gun. Karena bahayanya ada kandungan gotrinya," ujarnya.
Pilihan Editor: David Yulianto Pakai Pelat Dinas Polri Palsu untuk Lewat Jalur Busway dan Bahu Jalan Tol