TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, dipindah penahanannya dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Salemba, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Mei 2023.
"Pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba, " kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, seperti dikutip dari Antara.
Rika menjelaskan perpindahan keduanya berdasarkan beberapa pertimbangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen, " katanya.
Selanjutnya, Mario dan Shane akan ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya.
Kejaksaan tempatkan Mario dan Shane di Rutan Cipinang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menempatkan Mario Dandy Satriyo, 20 tahun dan Shane Lukas, 19 tahun menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari.
"Dua tersangka sudah kita terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formil," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat, 26 Mei 2023.
Syarief menuturkan penahanan keduanya telah beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.
Sidang perdana keduanya, Mario Dandy dan Shane akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Juni 2023 pekan depan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menuturkan majelis hakim yang mengadili kasus ini sudah dibentuk. "Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang yang pertama, yaitu pada hari Selasa, 6 Juni 2023," katanya kepada wartawan, Selasa, 30 Mei 2023.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan akan menjalani sidang secara terpisah, namun dengan majelis hakim yang sama. Berkas perkara keduanya baru saja dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 30 Mei 2023 pukul 16.30 sore tadi.
"Perkara tersebut telah ditunjuk Majelis Hakim yang akan menangani, yaitu Ketua Majelis Alimin Ribut Sujono. Untuk Anggota 1 Tumpanuli marbun, Anggota 2 Muhammad Ramdes," kata Djuyamto.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencatat berkas perkara Mario Dandy bernomor 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL. Lalu terdakwa Shane Lukas di nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL, keduanya tercatat mulai sidang pukul 09.00 WIB.
M FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Cerita Kapolda Metro Irjen Karyoto Turun Langsung Mengurus Berkas Mario Dandy Jadi P21