TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 5 pelaku sindikat peredaran obat tanpa izin edar, suplemen palsu, dan obat ilegal di toko online dan off line di kawasan Jakarta. Polsii juga menyita barang bukti kejahatan ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Komisaris Besar Auliansyah Lubis, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Mei 2023, mengatakan polisi menyita sebanyak 77.061 obat ilegal. Rinciannya adalah: 366 botol obat cari sirup suplemen merek Interlac palsu, ventilon inhaler tanpa izin edar; 74.515 butir obat mereknya tramadol hcl, trihexyphenidyl, aprazolam, merlopam lozarazepam, dan merlopam lorazepam.
Ada juga esilgan, generik alprazolam, OGB Dexa Alprazolam, mersi alprazolam, kirnia farma alprazolam, OGB Dexa, Hexymer trihexyphenidyl, bridam farma radal tramadol HCL, pyridam farma radal tramadol HCI, Otta Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan Dextro, Alprazolam. Polisi juga menyita Calmlet Alprazolam, Merlopam 2 Lorazepam, Atarax 1 alprazolam, Hexymer dan Crestor film kapli rosuvastatin; dan 2.180 obat salep merek baycuten N (Dexamethasone & Clotrimazole) dan Dermovate Cream Clobetasol.
Menurutnya, polisi sudah menemukan e-commerce yang menjual di Tokopedia, Geraikita99, Lazada, dan Dominoshop96. Penangkapan sindikat ini bermula dari adanya 4 laporan polisi pada 19 Juli 2023, laporan pada 9 Mei 2023, 11 Mei 2023, dan pada 18 Mei 2023.
“Berdasarkan dari 4 laporan polisi itu kemudian kami mengungkap adanya pihak memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu,” katanya.
Setelah ditelusuri dari laporan itu, polisi menemukan 9 lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal itu, yakni.
1. Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
2. Palka KM 7 Kampung Cikerenda, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
3. Jalan H Ten Kelurahan Rawamangun Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
4. Jalan Kemandoran VII Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
5. Jalan Tambak Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
6. Jalan Kesatrian X Kelurahan Kebon Manggus, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
7. Jalan Pinang Ranti II Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.
8. Jakan Raya Jatiwaringin Pondok Gede, Bekasi.
9. Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Polisi Kembali Menggrebek Pabrik Obat Penenang Palsu di Bogor
Ancaman pelanggaran undang-undang
Pelaku yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki yakni, IB 31 tahun, I 32 tahun, FS 28 tahun, FZ 19 tahun dan S 62 tahun. Keuntungan yang diperoleh para pelaku totalnya Rp 130,04 Miliar, kata Auliansyah.
Para pelaku terancam Pasal 60 Angka 10 Jo Angka 4 Terkait Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Mereka juga melanggar pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan pasal 102 UU No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Tak hanya itu, para pelaku juga melanggar pasal 197 Jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 56 KUHP, Pasal 55 KUHP. Denda paling banyak Rp 1,5 Mikiar dan hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya Sita Ratusan Ribu Obat Palsu dan Ilegal, Sebelas Orang Ditangkap
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.