TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencairkan bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2023.
“Dana KJP Plus diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk membantu pemenuhan biaya personal siswa, bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bulanan bagi siswa sekolah/madrasah swasta, dan bantuan untuk persiapan mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri kepada siswa kelas 12 jenjang SMA/MA/SMK/PKBM Paket C,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2023.
Nilai anggaran untuk mencairkan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah Rp1,5 triliun, sedangkan nilai anggaran untuk mencairkan dana KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah Rp134 miliar.
Selain itu, Syaefuloh menjelaskan bahwa program KJP Plus bertujuan mendukung program wajib belajar 12 tahun, meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan, serta meningkatkan mutu layanan dan kualitas hasil pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
"KJP Plus diberikan kepada peserta didik usia 6-21 tahun yang memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI dan terdaftar sebagai peserta didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Syaefuloh.
Dana bansos KJP Plus Tahap I Tahun 2023 sudah dicairkan pada Selasa (30/5) dengan jumlah penerima sebanyak 664.936 siswa dengan rincian jenjang SD/MI sebanyak 307.214, SMP/MTs sebanyak 184.343, SMA/MA sebanyak 64.486, SMK sebanyak 107.027 dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) sebanyak 1.866.
Bersamaan dengan pencairan dana KJP Plus, kata Syaefuloh Pemprov DKI juga mencairkan dana KJMU pada Selasa (30/5).
KJMU diberikan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memiliki NIK DKI, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau warga binaan sosial panti sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
“KJMU memberikan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu,” ujar Syaefuloh.
Pada Tahap I Tahun 2023, jumlah mahasiswa KJMU penerima manfaat sebanyak 14.966 orang yang diberikan bantuan sebesar Rp9 juta per semester.
Lalu, pada 2023 ini mahasiswa KJMU tersebar berkuliah di 110 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di seluruh wilayah Indonesia dan berkuliah di 14 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta yang memiliki nilai akreditasi A atau unggul, baik institusi perguruan tinggi maupun program studi.
Baca juga: Cetak Buku Tabungan Jadi Kendala Penyaluran Bantuan KJP Plus dan KJMU Rp 197,5 Miliar
BPK temukan Rp 197 miliar anggaran KJP Plus dan KJMU tak disalurkan
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI mengungkap temuan sebesar Rp197,55 miliar anggaran tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI, Senin, 29 Mei 2023.
Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.
Sedangkan denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.
Walau demikian, temuan tersebut tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov DKI Jakarta.
BPK meminta Pemprov DKI menindaklanjuti temuan tersebut terhitung selama 60 hari setelah laporan tersebut diberikan.
Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyatakan akan menindaklanjuti semua temuan BPK. "Akan ditindak lanjuti," kata dia singkat saat ditemui wartawan.
Pilihan Editor: Rp 197 Miliar Anggaran KJP Plus dan KJMU Jadi Temuan BPK, DPRD DKI: Penyebabnya Bank DKI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.