TEMPO.CO, Jakarta - Kanit 2 Siber Kriminal Khusus Ajun Komisaris Polisi Charles Bagaisar mengatakan dua orang diduga pelaku penipuan tiket Coldplay telah ditangkap di wilayah Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Dia berujar, keduanya diciduk di lokasi yang sama.
“Tim yang sudah diberangkatkan ke Sulawesi Selatan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dengan modus operandi, yaitu penipuan penjualan tiket konser Coldplay,” kata Charles kepada wartawan, Kamis, 1 Juni 2023.
Sebelumnya, Polda Metro tengah menyelidiki kasus baru dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Polisi mendeteksi para pelaku baru ini berada di Sulawesi Selatan.
Saat ditangkap, tutur Charles, dua orang itu mengelak terlibat dalam penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu. Hingga akhirnya mereka mengaku setelah ditemukan barang bukti.
Dia tidak menjelaskan secara rinci soal indentitas pelaku ataupun informasi lainnya. Menurut Charles, pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan peran mereka.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman,” ucapnya.
Charles menambahkan, tim siber Polda Metro Jaya masih berada di Sulawesi Selatan sehubungan dengan pengembangan kasus dugaan penipuan ini. Sebab, polisi menduga, masih ada pelaku lain yang terlibat dan belum ditangkap.
Sebelumnya, Polda Metro telah menangkap pelaku penipuan jastip tiket Coldplay, ABF (22 tahun) dan W (24 tahun). Modus penipuan pasangan suami istri itu adalah dengan membeli akun Twitter, @findtrove_id, dan menawarkan jastip pembelian tiket. Tarif jastip dipatok Rp 50 ribu per tiket.
Pilihan Editor: Polda Metro Endus Kelompok Baru Diduga Pelaku Penipuan Tiket Coldplay
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.