TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya meniadakan peraturan ganjil-genap pada hari ini Jum'at 2 Juni 2023. Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka libur cuti nasional hari raya Waisak.
Hal itu disampaikan melalui akun Instagram TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro. Pemberlakuan peniadaan ganjil-genap itu berlaku di wilayah DKI Jakarta.
"Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem GAGE ( Ganjil-Genap ) di wilayah DKI Jakarta hari Jum'at, 02 Juni 2023 tidak diberlakukan," tulis postingan akun @tncpoldametro dikutip pada Jum'at 2 Juni 2023.
Pemberlakuan peraturan lalulintas ganjil-genap sendiri tertuang di dalam Peratura Gubernur No. 88 Tahun 2019. Menyitir situs Dishub DKI Jakarta, total ada 26 ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap.
Di Jakarta Timur, ada empat ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap. Adapun ruas jalan tersebut adalah Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.
Sementara itu, di Jakarta Selatan ada enam ruas jalan. Keenam ruas jalan itu adalah Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta pusat merupakan wilayah terbanyak yang diberlakukan peraturan ganjil-genap. Ada 13 jalan yaitu Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Gunung Sahari yang diberlakukan ganjil-genap.
Terakhir, di wilayah Jakarta Barat ada tiga ruas jalan yang diberlakukan peraturan ganjil-genap. Tiga ruas jalan itu adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman.
Pilihan Editor: Ganjil Genap di Puncak Bogor Berlaku Sampai 4 Juni 2023