Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Charlie Chandra, ahli waris lahan 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menduga lahannya diserobot menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Lahan milik ayahnya, Sumita Chandra, itu pernah ditawar oleh pengembang PT Agung Sedayu, namun ditolak.  

Melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, Charlie mengatakan ia dan ayahnya, Sumita diduga telah menjadi korban kriminalisasi setelah menolak menjual tanah tersebut ke pengembang raksasa itu. "Dulu ayahnya yang dilaporkan, sekarang anaknya Charlie dilaporkan karena menolak untuk menjual lahannya," ujar Fajar di Tangerang, Kamis 1 Juni 2023. 

Sumita dilaporkan atas kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio oleh Sofyan Anwar, anak The Pit Nio ke Polda Metro Jaya pada Juni 2014. Menurut Fajar, penetapan tersangka terhadap Sumita sangat aneh.

Sumita Chandra dilaporkan kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio dalam Akte nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris Sitti Marjami Soepangat pada tanggal 3 Juni 1982. Isi Akte No. 18 tersebut adalah pemberian kuasa dari Chairil Widjaya dan The Pit Nio kepada Sumita Chandra untuk melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo. 

Fajar mengatakan, status tersangka itu membuat Sumita tertekan dan stres hingga pria 76 tahun itu sakit. Sumita sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura, selanjutnya dipindahkan ke Autralia dan meninggal di negeri Kanguru itu.

"Karena pak Sumita meninggal, penyidikannya dihentikan," kata Fajar. 

Ketika Sumita menjalani perawatan, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu secara sepihak menguasai tanah tersebut. Mereka melakukan pemagaran hingga pengurukan terhadap empang seluas 8,7 hektar itu. Kini, lahan tersebut telah berubah menjadi jalan dan kawasan komersil yang dijual Rp 20 juta/meter di PIK 2.  

Lima tahun berikutnya, pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai," kata Fajar.

Setelah penolakan itu, Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. Namun, pada 23 Mei lalu Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk laporan Agung Sedayu terhadap Charlie Chandra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"SP3 karena kurang alat bukti ini merupakan upaya kriminalisasi kepada klien kami. Kami yakin setelah ini akan ada laporan lainnya yang tujuannya menekan pemilik lahan agar mau menjual tanah mereka," kata Fajar. 

Charlie bersama tim kuasa hukumnya berupaya mencari keadilan dan mempertahankan lahan tersebut dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaporkan dugaan penyerobatan lahannya ke Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto pada April lalu.  

Fajar mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Fajar, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.  

Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi membantah ada upaya kriminalisasi dalam kasus sengketa lahan ini. Menurut dia, laporan pemalsuan dokumen terhadap Sumita dan Charlie berdasarkan fakta yang ada di lapangan. "Sumita dilaporkan oleh anak The Pit Nio, pemilik pertama lahan tersebut," kata Aulia. 

Sementara Charlie Chandra dilaporkan PT MBM karena diduga melakukan memalsukan dokumen. Aulia menjelaskan, PT MBM  perusahaan pengembang properti yang telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang pada tahun 2015.

Izin lokasi tersebut telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa Nomor 11 tanggal 9 Maret 2015. “Tanah atas obyek tanah SHM (Surat Hak Milik) Nomor 5/Lemo yang tercatat milik The Pit Nio seluas 87.100 M2  yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang,” kata Aulia. 

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

8 hari lalu

Pengunjung berfoto di kawasan Aloha PIK, Tangerang, 6 Agustus 2023. Aloha Pasir Putih menawarkan menghadirkan nuansa khas Bali atau Hawaii dengan hamparan pasir putih. TEMPO/Fajar Januarta
Libur Lebaran 2024, Pengunjung Aloha PIK 2 Tembus 130 Ribu Orang

Aloha PIK 2 masih menjadi destinasi favorit pelancong dari Jakarta, Sumatera dan Pulau Jawa pada masa libur Lebaran tahun ini


Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

18 hari lalu

Foto udara suasana permukiman warga di Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bahas Sengketa Lahan Imbas Proyek IKN, Komnas HAM Temui Otorita hingga Badan Bank Tanah

Komnas HAM minta penjelasan ihwal surat peringatan Otorita IKN terhadap masyarakat Desa Pemaluan untuk membongkar pemukimannya.


Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

22 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno berfoto bersama Pikachu saat pembukaan Pokemon Festival Jakarta 2022 di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Kamis, 8 Desember 2022. Kemenparekraf berkolaborasi dengan Pokemon untuk memperkenalkan dan mempromosikan destinasi wisata yang ada di Indonesia. Tempo/Magang/Muhammad Ilham Balindra
Ramai PIK 2 dan BSD jadi PSN, Ternyata Awalnya Diusulkan oleh Sandiaga dan Budi Gunadi

Pemerintah membeberkan awal mula Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan Bumi Serpong Damai (BSD) masuk ke daftar PSN.


Kemenko Perekonomian Paparkan Kawasan BSD dan PIK 2 yang Menjadi PSN

22 hari lalu

Pekerja berjalan di atap (rooftop) gedung Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Kemenko Perekonomian Paparkan Kawasan BSD dan PIK 2 yang Menjadi PSN

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kawasan BSD dan PIK 2 yang menjadi PSN.


Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

23 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Jakarta Tetap Menarik Meski Bukan Ibu Kota, Ini Alasannya

Menteri Sandiaga Uno mengatakan Jakarta akan tetap menarik meski tidak berstatus ibu kota negara. Ini alasannya.


BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Bantuan Pemerintah: Pembebasan Lahan hingga Perizinan

23 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Bantuan Pemerintah: Pembebasan Lahan hingga Perizinan

Ini sejumlah bantuan pemerintah pada BSD dan PIK 2 yang masuk PSN. Mulai dari pembebasan lahan hingga perizinan.


Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

23 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Anggota Dewan Cecar Bahlil soal Pengembangan PIK 2 dan BSD: Mengapa Bisa Dapat PSN?

Anggota Komisi VI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mencecar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal PSN PIK 2 dan BSD.


Sandiaga Beberkan Alasan Penetapan PIK 2 Menjadi PSN

23 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Sandiaga Beberkan Alasan Penetapan PIK 2 Menjadi PSN

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara soal penetapan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menjadi Proyek Stratgis Nasional (PSN).


Terkini Bisnis: BSD dan PIK 2 Sesuai Kriteria PSN?, BI Ingatkan Hanya Tukar Uang di Lokasi Resmi

25 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Terkini Bisnis: BSD dan PIK 2 Sesuai Kriteria PSN?, BI Ingatkan Hanya Tukar Uang di Lokasi Resmi

Apakah BSD PIK 2 sudah sesuai dengan kriteria sebagai PSN (proyek strategis nasional)?


Jokowi Setuju BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Sudah Sesuai dengan Kriteria Proyek Strategis Nasional?

25 hari lalu

PIK 2. pik2.com
Jokowi Setuju BSD dan PIK 2 Masuk PSN, Sudah Sesuai dengan Kriteria Proyek Strategis Nasional?

Jokowi setuju 14 proyek strategis nasional baru termasuk BSD dan PIK 2. Apakah semua itu sudah sesuai dengan kriteria PSN?