Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Pemilik Empang 8,7 Hektare di PIK 2 Soal Dugaan Dikriminalisasi Sampai Ayah Meninggal

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Charlie Chandra, ahli waris lahan 8,7 hektare di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, menduga lahannya diserobot menjadi kawasan komersil di Pantai Indah Kosambi (PIK 2). Lahan milik ayahnya, Sumita Chandra, itu pernah ditawar oleh pengembang PT Agung Sedayu, namun ditolak.  

Melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, Charlie mengatakan ia dan ayahnya, Sumita diduga telah menjadi korban kriminalisasi setelah menolak menjual tanah tersebut ke pengembang raksasa itu. "Dulu ayahnya yang dilaporkan, sekarang anaknya Charlie dilaporkan karena menolak untuk menjual lahannya," ujar Fajar di Tangerang, Kamis 1 Juni 2023. 

Sumita dilaporkan atas kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio oleh Sofyan Anwar, anak The Pit Nio ke Polda Metro Jaya pada Juni 2014. Menurut Fajar, penetapan tersangka terhadap Sumita sangat aneh.

Sumita Chandra dilaporkan kasus pemalsuan cap jempol The Pit Nio dalam Akte nomor 18 yang dibuat di hadapan Notaris Sitti Marjami Soepangat pada tanggal 3 Juni 1982. Isi Akte No. 18 tersebut adalah pemberian kuasa dari Chairil Widjaya dan The Pit Nio kepada Sumita Chandra untuk melakukan balik nama SHM No.5/Desa Lemo. 

Fajar mengatakan, status tersangka itu membuat Sumita tertekan dan stres hingga pria 76 tahun itu sakit. Sumita sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit di Singapura, selanjutnya dipindahkan ke Autralia dan meninggal di negeri Kanguru itu.

"Karena pak Sumita meninggal, penyidikannya dihentikan," kata Fajar. 

Ketika Sumita menjalani perawatan, PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) anak perusahaan Agung Sedayu secara sepihak menguasai tanah tersebut. Mereka melakukan pemagaran hingga pengurukan terhadap empang seluas 8,7 hektar itu. Kini, lahan tersebut telah berubah menjadi jalan dan kawasan komersil yang dijual Rp 20 juta/meter di PIK 2.  

Lima tahun berikutnya, pada awal 2022, PT MBM kembali menawar tanah tersebut dengan Charlie Chandra." Namun Charlie menolak karena harga yang mereka tawarkan tidak sesuai," kata Fajar.

Setelah penolakan itu, Charlie pun kemudian dilaporkan PT MBM ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melanggar Pasal 266 dan 372 KUHP. Namun, pada 23 Mei lalu Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) untuk laporan Agung Sedayu terhadap Charlie Chandra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"SP3 karena kurang alat bukti ini merupakan upaya kriminalisasi kepada klien kami. Kami yakin setelah ini akan ada laporan lainnya yang tujuannya menekan pemilik lahan agar mau menjual tanah mereka," kata Fajar. 

Charlie bersama tim kuasa hukumnya berupaya mencari keadilan dan mempertahankan lahan tersebut dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya melaporkan dugaan penyerobatan lahannya ke Menteri Agaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto pada April lalu.  

Fajar mengatakan, lahan milik kliennya tersebut dikuasai sepihak, diserobot dan telah diubah menjadi lahan komersil dan dipasarkan dengan harga Rp 20 juta/ meter. Menurut Fajar, lahan SHM nomor 5/Desa Lemo tersebut kini secara fisik berada dalam kluster Tokyo Riverside yang berada dalam kawasan PIK 2 milik pengembang PT Agung Sedayu Grup.  

Kuasa hukum PT MBM, Aulia Fahmi membantah ada upaya kriminalisasi dalam kasus sengketa lahan ini. Menurut dia, laporan pemalsuan dokumen terhadap Sumita dan Charlie berdasarkan fakta yang ada di lapangan. "Sumita dilaporkan oleh anak The Pit Nio, pemilik pertama lahan tersebut," kata Aulia. 

Sementara Charlie Chandra dilaporkan PT MBM karena diduga melakukan memalsukan dokumen. Aulia menjelaskan, PT MBM  perusahaan pengembang properti yang telah memiliki izin lokasi dari Bupati Tangerang pada tahun 2015.

Izin lokasi tersebut telah diberikan kuasa oleh ahli waris The Pit Nio sebagaimana Akta Surat Kuasa Nomor 11 tanggal 9 Maret 2015. “Tanah atas obyek tanah SHM (Surat Hak Milik) Nomor 5/Lemo yang tercatat milik The Pit Nio seluas 87.100 M2  yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Tangerang,” kata Aulia. 

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Sengketa Empang Jadi Lahan Komersil di PIK 2, Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Terhadap Ahli Waris

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

1 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya


5 Spot Pantai Pasir Putih PIK 2 yang Menarik Dikunjungi

2 hari lalu

Suasana Cove at Batavia PIK, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Dok. Amantara Agung Sedayu Group
5 Spot Pantai Pasir Putih PIK 2 yang Menarik Dikunjungi

Ketahui beberapa spot pantai pasir putih PIK 2 yang menarik untuk dikunjungi. Ada Land's End hingga Aloha PIK.


Polres Tangerang Tangkap 50 Tersangka Curanmor, 32 Sepeda Motor Disita

5 hari lalu

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat mengungkap penangkapan 28 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat 400 kasus di wilayah Tangerang dan Jakarta. Dok Polres Metro Tangerang
Polres Tangerang Tangkap 50 Tersangka Curanmor, 32 Sepeda Motor Disita

Polisi menangkap 50 tersangka curanmor selama periode Juli-Agustus 2024. Dari tangan tersangka disita 32 sepeda motor.


Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

7 hari lalu

Kepala Desa Wanakerta Tumpang Siagiaan (baju orange) saat ditangkap tim unit Harda dan Bangda Direktorat Kriminal Umum Polda Banten. Foto : istimewa
Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

Camat Sindangjaya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan Sertifikat.


Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

8 hari lalu

Pembangunan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang masih terus berjalan meski tersandung kasus dugaan korupsi pembebasan lahan, Rabu, 9 Agustus 2023. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Proses pembebasan lahan RSUD Tigaraksa menghabiskan dana APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 55 miliar. Kejaksaan hentikan penyidikan.


Pria Ditemukan Tewas di PIK 2, Diduga Jatuh dari Lantai 10 Apartemen

9 hari lalu

Ilustrasi bunuh diri. Foto: Canva
Pria Ditemukan Tewas di PIK 2, Diduga Jatuh dari Lantai 10 Apartemen

Seorang pria ditemukan tewas di kawasan apartemen Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang.


Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

9 hari lalu

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bersalaman dengan Kuasa Hukum Jokowi - Maaruf Amin usai memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan agenda mendengarkan kesaksian di MK, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Said Didu Mengkritik soal Pembebasan Lahan PIK 2, Berujung pada Laporan UU ITE

Said Didu dilaporkan melanggar UU ITE soal kritik pembebasan lahan PIK 2 yang berakibat pada penggusuran warga.


Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2

9 hari lalu

Muhammad Said Didu. TEMPO/Hilman Fathurrahman  W
Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2

Ratusan orang tim kuasa hukum dari berbagai kantor hukum akan membela Said Didu. Mereka mengecam keras adanya dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu dalam menyuarakan aspirasinya.


Menikmati Pemandangan Hamparan Padi Menguning di Kampung Wisata Adidaya PIK 2 di Pinggir Jakarta

11 hari lalu

Spot foto berlatar hamparan sawah yang menguning menjadi favorit pengunjung di Kampung Wisata Adidaya PIK 2. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Menikmati Pemandangan Hamparan Padi Menguning di Kampung Wisata Adidaya PIK 2 di Pinggir Jakarta

Kampung wisata di pinggiran Jakarta ini juga menyediakan beberapa spot foto yang instragammable dan saung untuk bersantai.


Cara Menuju Green Belt PIK 2, Harga Tiket, dan Jam Buka

12 hari lalu

Green Belt PIK 2. Foto: IG @greenbeltpik2
Cara Menuju Green Belt PIK 2, Harga Tiket, dan Jam Buka

Untuk menghabiskan akhir pekan, Anda bisa berkunjung ke Green Belt PIK 2. Berikut cara menuju Green Belt PIK 2 dan harga tiketnya.