TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta memanggil Dinas Sosial DKI Jakarta perihal dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan atau KJMU yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
"Kami panggil untuk melakukan koordinasi terkait temuan tersebut," kata anggota komisi E DPRD DKI, Merry Hotma, saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Menurut Merry, dana KJP Plus tidak tersalurkan lantaran pihak Dinas Sosial dan Kementerian Sosial memberlakukan metode baru dalam menyalurkan KJP Plus kepada warga yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Merry menjelaskan pemegang KJP Plus tahun ini bisa tidak mendapatkan bantuan jika di dalam RW yang sama ada warga yang jauh lebih membutuhkan.
"Contoh, Amir tahun 2022 terdaftar sebagai DTKS, tau-tau di RT yang sama ada yang lebih tidak mampu dari dia, maka Amir gugur deh tuh tidak masuk DTKS padahal tahun lalu dia menerima," kata dia.
Dengan demikian, jelas Merry, akibat dari perubahan sistem tersebut pada akhirnya mempengaruhi penerimaan KJP Plus berikutnya.
Selain itu, Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta juga menemukan permasalahan pendistribusian dana dari Bank DKI kepada pemegang KJP Plus dan KJMU. Maka dari itu, dalam waktu dekat juga akan meminta keterangan kepada Bank DKI.
Baca juga: Respons Sekda soal Sejumlah Masalah yang Ditemukan BPK di Laporan Keuangan DKI Jakarta
BPK temukan Rp 197 miliar anggaran KJP Plus dan KJMU tak tersalurkan
Sebelumnya, BPK RI mengungkap adanya temuan dana sebesar Rp197,55 miliar pada anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2022 yang tidak tersalurkan kepada pemegang KJP Plus dan KJMU.
"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," kata Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan hasil pemeriksaan BPK atas anggaran tahun 2022 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kedapatan melakukan pembayaran atas belanja senilai Rp 11,34 miliar lantaran ada kelebihan penghitungan gaji dan tambahan penghasilan senilai Rp6,38 miliar.
"Kekurangan volume pengadaan barang atau jasa sebesar Rp4,06 miliar, kelebihan pembayaran belanja hibah dan bansos senilai Rp878 juta," katanya.
Kemudian ada juga denda keterlambatan senilai Rp34,53 miliar. "Atas permasalahan tersebut dana telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp14,66 miliar," kata Supit.
Walau ada temuan tersebut, tidak mempengaruhi opini BPK dalam memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pilihan Editor: Dari Rp 197 Miliar Temuan BPK, Tersisa Rp 60 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU yang Belum Disalurkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.