TEMPO.CO, Tangerang - Polisi menyita lebih dari 10 ribu butir ekstasi siap edar dalam penggerebekan rumah mewah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi di perumahan Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
"Dari ribuan ekstasi yang telah jadi, kami pastikan belum sempat beredar," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto di lokasi penggerebekan pabrik ekstasi itu, Jumat 2 Juni 2023.
Adapun barang bukti yang disita dari rumah mewah di Swan City tersebut adalah 9.517 butir pil ekstasi warna orange, 590 kapsul warna hijau kuning, 300 kapsul hijau muda dan tua, bahan baku berupa bubuk pink, tepung Cina seberat 9,75 gram. Polisi juga menyita berbagai macam perkusor seperti bubuk gelatin, magnesium, bubuk MD19, MDIH, MK, IF dan IH dengan total berat 43.742 gram, satu buah tablet pencetak ekstasi dan berbagai macam alat laboratorium.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto mengatakan pabrik esktasi di Sindang Jaya< Kabupaten Tangerang ini diotaki oleh TH (39) dan N (28). Keduanya ditangkap di rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Jalan Echanta 2 Swan City pada Kamis 1 Juni 2023.
Rudy mengatakan TH, yang berperan sebagai koki atau peracik ekstasi ini merupakan residivis pada kasus yang sama. Rekannya, N bertugas mencetak bahan adonan menjadi pil ekstasi. "Dari hasil pemeriksaan, mereka ini diperintah seseorang dan mempunyai peran yang berbeda. Hal ini pun masih kita dalami," kata Rudy.
TH dan N baru empat hari menempati rumah itu. Namun, di dalam rumah itu keduanya secara diam-diam memproduksi ekstasi dengan jumlah ribuan. Bahan baku dan alat pembuatan esktasi ini mereka dapatkan dari luar negeri dengan cara cash on delivery (COD). "Dari mana bahan baku itu dikirim dan siapa yang mengendalikan mereka masih dalam tahap pengembangan," kata Rudy.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Polisi Gerebek Rumah Mewah di Tangerang yang Produksi 3 Ribu Ekstasi dalam 30 Menit