Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Jajaran Reskrim Polsek Bojonggede tangkap tiga pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Narkoba jenis sabu disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Bojonggede Komisaris Polisi Robinson mengungkapkan sepak terjang tiga pengedar narkotika itu diungkap anggota Reskrim Tim 2 pimpinan Aipda Reza Kurnia dan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat. 

Pengungkapan jaringan lapas itu berdasarkan pengembangan pelaku RR, 27 tahun, yang lebih dulu ditangkap di Cibinong, Selasa, 30 Mei 2023.

"Dari tangan RR, didapat barang bukti 0,21 gram narkotika jenis sabu. Setelah itu anggota Reskim Polsek Bojonggede melakukan pengembangan," kata Robinson.

Kapolsek mengatakan bahwa RR adalah residivis kasus narkotika dari Lapas Bogor. RR baru saja menghirup udara bebas pada 2022.

"Tapi kini bermain lagi karena sulit pekerjaan sehari-hari sebagai tukang parkir," katanya.

Dari hasil pengembangan, selang satu jam setelah RR ditangkap, polisi membekuk NN, 41 tahun,  di Kampung Cikaret, Cibinong dan menyita barang bukti 0,26 gram sabu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah itu kita kembangkan lagi berhasil kembali menangkap SMI, 44 tahun, yang menjadi pemasok sabu ke dua pelaku sebelumnya. SMI pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga dicokok di Polres Bogor," tuturnya.

Robinson menerangkan para pelaku merupakan penggerak 'kuda' untuk menunjukkan dan memberikan titik lokasi pengiriman narkotika sabu.

Para pengedar narkoba ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucap Kapolsek Bojonggede.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan Pemakai di Kampung Bahari, Sita 25 Gram Sabu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dua Bayi Tertukar Hari Ini Resmi Kembali ke Pangkuan Orang Tua Kandung Masing-masing

1 hari lalu

Dua orang tua bayi tertukar di hadapan Menteri PPPA dan Kapolres Bogor, saat penyerahan Masing-masing Bayi ke ortu biologis nya di Mapolres Bogor, Cibinong. Jumat, 29 September 2023. TEMPO/M.A MURTADHO
Dua Bayi Tertukar Hari Ini Resmi Kembali ke Pangkuan Orang Tua Kandung Masing-masing

Pengembalian bayi tertukar ke orang tua kandung masing-masing dilakukan setelah melalui serangkaian proses adaptasi dan psikologis.


Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

3 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap peredaran puluhan kilogram narkoba jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan dihadiri Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi, Rabu, 27 September 2023 di Lobby Kantor Dit Tahti Polda Riau. Foto: Istimewa
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Barang Bukti Puluhan Kilogram Narkotika

Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil ungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan pemusnahan barang bukti narkoba.


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

3 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

4 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar


Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

4 hari lalu

Terdakwa dan putra presiden Kolombia Gustavo Petro, Nicolas Petro menghadiri sidang di Bogota, Kolombia 3 Agustus 2023 dalam tangkapan layar yang diambil dari video selebaran. Kantor Kejaksaan Kolombia/Handout melalui REUTERS
Putra Presiden Kolombia akan Diadili atas Dugaan Pencucian Uang

Putra Presiden Kolombia didakwa menerima uang dari tersangka pengedar narkoba sebagai imbalan memasukkan mereka ke dalam rencana perdamaian presiden.


Pamit Main, Wanita Muda di Bogor Ditemukan Penuh Luka di Wajah dan Tangan

5 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Pamit Main, Wanita Muda di Bogor Ditemukan Penuh Luka di Wajah dan Tangan

Korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Polres Bogor Kota mengklaim sudah mengantongi identitas pelaku


Geliat Pabrik Konveksi dan Batik Tulis di Penjara Klethak Madiun

8 hari lalu

Warga Binaan Pemasyarakatan  Lapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jawa Timur  sedang membuat batik tulis. Corak ini disukai Wamenkumham Eddy Hiariej, Selasa 20 September  2023. TEMPO/AYU CIPTA
Geliat Pabrik Konveksi dan Batik Tulis di Penjara Klethak Madiun

Para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun mendirikan "pabrik" konveksi dan batik tulis dalam penjara.


Terapkan e-Pas Pay, 1.200 Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun Tak Bersentuhan Uang Kartal

9 hari lalu

Lapas Kelas 1 Madiun menggunakan  alat pembayaran  dengan kartu e-Pas Pay untuk memerangi adanya  pungutan  liar. Selasa, 20 September  2023. TEMPO/AYU CIPTA
Terapkan e-Pas Pay, 1.200 Narapidana Lapas Kelas 1 Madiun Tak Bersentuhan Uang Kartal

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun menggunakan e-Pas Pay sebagai pengganti uang kartal di penjara.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

11 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

Bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara besok Kamis. Pembeli sabu Teddy Minahasa.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

14 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.