Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polsek Bojonggede Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Jajaran Reskrim Polsek Bojonggede tangkap tiga pengedar narkoba jaringan lembaga pemasyarakatan atau Lapas. Narkoba jenis sabu disita sebagai barang bukti.

Kapolsek Bojonggede Komisaris Polisi Robinson mengungkapkan sepak terjang tiga pengedar narkotika itu diungkap anggota Reskrim Tim 2 pimpinan Aipda Reza Kurnia dan Kanit Reskrim AKP Ade Sudrajat. 

Pengungkapan jaringan lapas itu berdasarkan pengembangan pelaku RR, 27 tahun, yang lebih dulu ditangkap di Cibinong, Selasa, 30 Mei 2023.

"Dari tangan RR, didapat barang bukti 0,21 gram narkotika jenis sabu. Setelah itu anggota Reskim Polsek Bojonggede melakukan pengembangan," kata Robinson.

Kapolsek mengatakan bahwa RR adalah residivis kasus narkotika dari Lapas Bogor. RR baru saja menghirup udara bebas pada 2022.

"Tapi kini bermain lagi karena sulit pekerjaan sehari-hari sebagai tukang parkir," katanya.

Dari hasil pengembangan, selang satu jam setelah RR ditangkap, polisi membekuk NN, 41 tahun,  di Kampung Cikaret, Cibinong dan menyita barang bukti 0,26 gram sabu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Setelah itu kita kembangkan lagi berhasil kembali menangkap SMI, 44 tahun, yang menjadi pemasok sabu ke dua pelaku sebelumnya. SMI pernah menjalani masa rehabilitasi di daerah Bogor sebagai pemakai dan pernah juga dicokok di Polres Bogor," tuturnya.

Robinson menerangkan para pelaku merupakan penggerak 'kuda' untuk menunjukkan dan memberikan titik lokasi pengiriman narkotika sabu.

Para pengedar narkoba ini terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan masing-masing pelaku, menjerat para pelaku dengan UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo 112 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucap Kapolsek Bojonggede.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan Pemakai di Kampung Bahari, Sita 25 Gram Sabu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

4 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

6 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

10 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat Sidang Senat Terbuka Pelantikan Mahasiswa Baru UNPERBA Tahun Akademik 2024-2025, secara virtual, Senin, 2 September 2024. Dok. MPR
Ketua MPR Apresiasi Pembukaan Kampus Reborn di Lapas Purwokerto

Menurut Ketua MPR Bambang Soesatyo, kampus di lapas Purwokerto untuk memberi kesempatan belajar para warga binaan.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

13 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

25 hari lalu

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Lapas Overload 70 Persen, 1.750 Narapidana di Bangka Belitung Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 1.750 narapidana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapatkan remisi saat HUT RI ke-79


Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

25 hari lalu

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Armor Toreador Gustifante memberikan keterangan saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 14 Agustus 2024. Suami selebgram Cut Intan Nabila, Armor Toreador Gustifante tampak menunduk saat ditampilkan dalam konferensi pers. Ia dijerat pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 19 tahun penjara. TEMPO/M.A MURTADHO
Polisi Tegaskan Belum Ada Permohonan Damai di Kasus KDRT Armor Toreador ke Cut Intan Nabila

Polres Bogor menyebut proses hukum kasus KDRT Armor toreador terhadap Cut Intan Nabila masih berlanjut.


Wali Kota Bontang Serahkan Remisi Umum Napi di Lapas Kelas IIA Kota Bontang

27 hari lalu

Wali Kota Bontang Basri Rase pada acara  Penyerahan Remisi Umum Narapidana di Lapas Kelas II A Bontang, Jumat, 16 Agustus 2024. Bertepatan di HUT ke-79 RI, pemerintah memberikan remisi dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang dan 3.050 dinyatakan bebas serta 1.256 orang anak binaan, 41 anak pidana dinyatakan langsung bebas. Dok. Pemkot Bontang
Wali Kota Bontang Serahkan Remisi Umum Napi di Lapas Kelas IIA Kota Bontang

Pemerintah Kota Bontang memberikan penghargaan remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memberikan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.


Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

27 hari lalu

Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia - Malaysia Yonzipur 5/ABW mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 11 Agustus 2024. Istimewa
Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

28 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).