TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Grogol Petamburan, berinisial EK, 50 tahun melaporkan teman kencannya, Putri ke Polsek Tambora Jakarta Barat karena membawa kabur mobil miliknya.
Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama menjelaskan pelaku pencurian mobil bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia, 25 tahun.
Putra mengatakan pelaku ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat karena melakukan pencurian satu unit mobil. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 3 Juni 2023 sekitar jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya.
EK datang ke Polsek Tambora pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 melaporkan telah menjadi korban pencurian. Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya Putri, asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat..
“Pencurian mobil ini berawal saat korban EK, 50 tahun pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Putri Amelia. Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan,” katanya.
Saat itu, kata Putra, Putri sedang mencari pelanggan dihampiri EK langsung membuka kaca mobil.
Korban kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.
“Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian menginap di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,” ucapnya.
Kemudian, pada Jum’at dini hari sekitar jam 04.00 WIB. Saat EK masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA, kata Putra.
“Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat,” tuturnya.
Menurutnya, pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.
Pilihan Editor: Cerita Pencurian Mobil Dinas Pemprov DKI di Kantor Kelurahan Karet Semanggi