TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang asal Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, menjadi tersangka penipuan tiket Coldplay.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis mengatakan, pelaku meraup uang korban hingga Rp 20 juta lebih.
Uang itu dari korban atas nama Ida Dentamira beserta dua orang temannya. Mereka adalah calon penonton yang berdomisili di Tangerang Selatan.
"Kemudian untuk transfernya ini dua kali dengan jumlah lebih kurang Rp 20 juta sekian. Tepatnya Rp 20.350.000," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2023.
Uang hasil penipuan itu dibagikan ke semua pelaku bernama Adi, yang mendapat Rp 350 ribu, Abbas Rp 500 ribu, Muhammad Sofian Rp 18 juta, dan Muh. Hamka Hatta Rp 1,5 juta. Mereka membuat tertarik korban melalui akun Instagram @jastiptiket.coldplay yang menjanjikan tersedianya tiket.
Akun Instagram itu dibuat oleh Sofian. Kemudian korban diarahkan mentransfer uang ke akun DANA atas nama Rahma yang dikelola oleh Adi dan Muh. Hamka Hatta.
"Kemudian korban tertarik dan mengirimkan uang sesuai dengan instruksi dari para pelaku," kata Auliansyah.
Awalnya, korban menghubungi melalui pesan Instagram ke akun penipuan itu pada 13 Mei 2023, untuk bertanya ketersediaan tiket konser Coldpay. Tetapi pelaku menjawab tidak ada tiket yang tersedia.
Korban bertanya lagi ke pelaku pada tanggal 19 Mei 2023 soal ketersediaan tiket Coldplay. Lalu pelaku menjawab ada dua tiket yang tersedia.
Selanjutnya dari salah satu bukti, korban mentransfer uang Rp 9.350.000 ke akun DANA yang disiapkan pelaku. Setelah ditransfer, korban tidak kunjung mendapatkan tiket yang diinginkan.
"Namun tiket tersebut tidak didapati oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku ke korban," tutur Auliansyah.
Pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman yang menanti maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Setelah di Bantul, Pelaku Penipuan Tiket Coldplay Ditangkap di Sidrap Sulsel