TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil Presiden dan Ketua DPR sehubungan dengan sidang judicial review atas omnibus law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Said meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani menghadiri sidang lanjutan tersebut.
“Partai Buruh meminta kebesaran hati Bapak Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani, sekali lagi anda perlu datang menghadapi panggilan sidang rakyatnya, karena partai buruh mewakili serikat pekerja,” kata Said di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin, 5 Juni 2023.
Siang ini, massa Partai Buruh memadati Patung Kuda Arjuna Wijaya untuk mengawal sidang kedua judicial review UU Ciptaker. Said tidak mendetailkan kapan sidang lanjutan akan digelar.
Soal omnibus law UU Ciptaker, menurut dia, memberikan dampak bagi pekerja. Misalnya, outsourcing merajalela hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
“Tadi kami sampaikan kepada hakim, omnibus law sudah berdampak luas, padahal sudah inkonstitusional bersyarat,” ucapnya.
Said mengancam, para buruh bakal melanjutkan gelombang aksi selama 25 hari di seluruh Indonesia apabila omnibus law UU Cipta Kerja tidak dicabut. Tuntutan Partai Buruh lainnya adalah menolak RUU Kesehatan, meminta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Pilihan Editor: Jokowi dan Puan Maharani akan Dipanggil Hakim MK terkait Gugatan UU Cipta Kerja, Ujar Said Iqbal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.