TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menuturkan penipuan tiket Coldplay bermotif ekonomi untuk cari keuntungan. Motif kejahatan ini juga dilakukan oleh empat pelaku asal Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Mereka menjadi tersangka setelah menipu Ida Dentamira beserta dua orang temannya.
"Jadi para para pelaku-pelaku ini melihat situasinya masyarakat kita banyak membutuhkan tiket, sedangkan tiket itu saat ini masih susah juga untuk didapatkan," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Senin, 5 Juni 2023.
Tersangka yang ditangkap adalah Abbas, 36 tahun, Adi, 35, Muhammad Sofian, 22, dan Muh. Hamka Hatta, 22. Mereka menjerat korban asal Tangerang Selatan dengan modus penjualan tiket konser melalui akun Instagram @jastiptiket.coldplay.
Mulanya, korban menghubungi melalui pesan Instagram ke akun penipuan tersebut pada 13 Mei 2023, untuk menanyakan ketersediaan tiket. Tetapi pelaku menjawab tidak ada tiket lagi.
Korban kembali menanyakan pelaku pada tanggal 19 Mei 2023 soal ketersediaan tiket. Saat itu, penipu menjawab ada dua tiket konser Coldplay yang tersedia.
Akun itu ternyata dikelola oleh Sofian. "Karena mungkin korban ini tertarik dan membutuhkan tiket tersebut, akhirnya korban mentransfer," tutur Auliansyah.
Korban mentransfer dua kali, salah satu bukti transaksinya mengirimkan uang Rp 9.350.000 ke DANA atas nama Rahma milik pelaku. Akun itu dikelola oleh Adi dan Muh. Hamka Hatta.
Total kerugian penipuan tiket konser Coldplay ini mencapai Rp20.350.000. Para tersangka pun membagi rata keuntungan hasil penipuannya dengan rincian, Adi mendapat Rp 350 ribu, Abbas Rp 500 ribu, Muhammad Sofian Rp 18 juta, dan Muh. Hamka Hatta Rp 1,5 juta.
"Namun tiket tersebut tidak didapati oleh korban dan bukti pembayaran pun tidak pernah dikirimkan melalui Instagram atau melalui e-mail korban oleh para pelaku ke korban," kata Auliansyah Lubis.
Korban pun melaporkan penipuan tiket Coldplay ini ke Polda Metro Jaya pada 22 Mei 2023. Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Pilihan Editor: Cegah Penipuan Tiket Coldplay, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tanya Polisi