TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy buka suara soal penipuan pre order iPhone yang diduga dilakukan perempuan kembar Rihana dan Rihani. Kasus dugaan penipuan ini viral di media sosial karena kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
Dugaan penipuan ini viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
“Sampai saat ini penyidikan perkara tersebut masih berjalan,” kata Irwandhy, Selasa, 6 Juni 2023.
Ia membenarkan sudah ada laporan yang masuk soal kasus tersebut. “Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” ucapnya.
Laporan yang masuk dalam kasus penipuan pre order gawai tersebut tersebar di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan. Hal ini diungkap dalam akun Twitter @mazzini_gsp.
Seorang korban bernama Vicky Fahreza menceritakan awal mula dirinya tertipu saudara kembar itu. Pada saat itu, ia dan istrinya melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.
Awalnya pembelian lancar. Kemudian, Vicky dan istrinya tertarik menjadi reseller karena tergiur dengan harga promo.
Awalnya, barang yang mereka terima sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021 sampai Oktober 2021. Pesanan terkirim sesuai semestinya.
Akan tetapi, masalah muncul pada November 2021 sampai Maret 2022. Total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirim.
“Transaksi yang dalam kirim waktu antara Oktober 2021 sampai Maret 2022 dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” kata Irwandhy.
Vicky dan korban lain sempat bertemu pelaku pada April 2022. Dalam pertemuan itu ia menemukan korban lain dengan kerugian yang besar juga.
Pertemuan tersebut membahas soal pesanan akan dikembalikan dalam bentuk uang. Rihana alias RA dan Rihani alias RI menjanjikan pengembalian dana dengan cara transfer maksimal selesai pada 30 Mei 2023. Namun, kata Vicky, hingga saat ini belum ada pengembalian.
“Tidak sampai di situ. Kedua pelaku pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana atau refund semenjak gagal janji mereka pada 30 Mei 2022. Berbagai angka tanggal mulai 18 Juni 2022 terus bergulir tidak ada kepastian di hari H terus janji,” ucapnya.
Menurut Vicky, saudara kembar tersebut masih menjanjikan akan menyelesaikan pembayaran pada Kamis, 8 Juni 2023. Bahkan keduanya juga mengancam korban dengan UU ITE karena telah memviralkan kasus tersebut.
Sekarang kasus Vicky sudah terintegrasi dalam Laporan Polisi bernomor TBL/B/1008/I/2022/SPKT/ POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dan ada juga laporan dari korban bernama Masayu Nurul Hidayati dengan nomor LP/B/3923/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut masuk pada 1 Agustus 2022 dengan kerugian Rp 2.525.200.000.
Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah turut buka suara soal kasus tersebut.
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.
Ia menyebut ada 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank milik RA dan Ri yang dihentikan.
“Dari hasil analisis sementara diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Sedangkan, menurutnya modus transaksi tunai diindikasi untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan dugaan penipuan iPhone itu. “PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hari dengan tawaran investasi produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas (tanpa izin badan hukum dan lain-lain),” katanya.
Pilihan Editor: Cegah Penipuan Tiket Coldplay, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Tanya Polisi