Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penahanan Mario Dandy Dipindah dari Lapas Cipinang ke Salemba, Pengacara: Baru Tahu dari Media Massa

image-gnews
Andreas Nahot Silitonga memberi keterangan pers sebelum kliennya, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Andreas Nahot Silitonga memberi keterangan pers sebelum kliennya, Mario Dandy Satriyo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga baru mengetahui kepindahan terdakwa perkara penganiayaan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Lapas Salemba. Pemindahan tempat penahanan Mario dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei 2023 diketahui Andreas dari media massa.

"Saya baru tahu dari media massa," kata Andreas di Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023, seperti dikutip dari Antara.

Dia telah menanyakan alasan pemindahan Mario ke Lapas Salemba kepada jaksa melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan itu baru dibalas jaksa beberapa hari kemudian.

"Dijawab jaksa, dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," katanya.

Andreas mengatakan, pemuda 20 tahun itu masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain. Para tahanan itu masuk dalam ruangan berukuran 3x3 meter yang diisi 10 orang.

Kuasa hukum anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu memastikan kliennya sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa. Mario juga tidak ditempatkan di sel khusus.

"Tidak ada itu yang namanya privilege (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," katanya. 

Mario dan terdakwa lain, Shane Lukas, hari ini menjalani sidang perdana dalam perkara penganiayaan terhadap D,17, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Sidang perkara penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu dipimpin oleh majelis hakim Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Terungkap Kronologi Penganiayaan 

Dalam sidang hari ini terungkap kronologi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Mario pernah bertemu dengan mantan pacarnya bernama Anastasia Prestya Amanda.

"Pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 00.45, terdakwa Mario Dandy Satriyo diminta datang ke bar The Alpha daerah Kemang, Jakarta Selatan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Dalam pertemuan itu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario berinisial AG. Sebelum itu, Amanda terlebih dulu mengonfirmasikan kepada Mario apakah AG, 15 tahun, pernah menghilang.

Mario membenarkan bahwa AG sempat pergi tanpa memberi kabar lagi. Dia mendapat kabar terakhir dari AG pada 17 Januari 2023. 

"AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di Bintaro Sektor 9, tapi dari pulang sekolah sampai sekarang, dia enggak ngabari sama sekali," tutur jaksa mengutip ucapan Mario Dandy.

Pilihan Editor: Alasan Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Terungkap dalam Sidang Mario Dandy Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

1 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Nurul Ghufron Bicara Soal Gratifikasi, Bandingkan Jet Pribadi Kaesang dan Rubicon Mario Dandy

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membandingkan kasus jet pribadi Kaesang Pangarep dengan Mobil Rubicon Mario Dandy.


Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

1 hari lalu

Heri Zaenal Effendi, Pedagang Pasar Kambing di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya yang menjadi korban penganiayaan OTK saat ditemui di lapaknya, Selasa, 5 November 2024. Foto: TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang di Pasar Kambing Depok Dianiaya, Dapat 55 Jahitan di Kepala

Seorang pedagang di Pasar Kambing Cisalak, Depok, menjadi korban penganiayaan orang tak dikenal


Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

1 hari lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.


Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan wanita. Shutterstock
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan oleh Suami di Manggarai Barat, Polisi: Ada 27 Adegan

Hasil autopsi tim Forensik Polda NTT menyimpulkan penyebab kematian korban penganiayaan itu karena saluran nafas tertutup sehinggga korban tewas.


Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

7 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani (kanan) bersiap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Supriyani yang sempat ditahan kejaksaan di lapas perempuan setelah mediasi dengan keluarga pelapor tidak berjalan lancar, akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. ANTARA/Jojon
Seluk Beluk Kasus Guru Honorer Supriyani: Pelaporan dan Dugaan Kekerasan?

Berawal dari tuduhan itu, guru honorer Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, Kamis, 26 April 2024, atas dugaan kekerasan ke siswanya


Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

7 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Viral Video Anak di Pasar Rebo Babak Belur Diduga Korban Penganiayaan Orang Tua

Polisi masih mendalami dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Pasar Rebo


DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

9 hari lalu

Guru honorer SD Negeri 4 Baito Supriyani bersiap menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin, 28 Oktober 2024. Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap seharusnya diselesaikan secara restorative justice. ANTARA/Jojon
DPR RI: Tak Seharusnya Guru Honorer Supriyani Dipidana

DPR RI, Rudianto Lallo, berpendapat bahwa kasus Supriyani, guru honorer dari Konawe bisa selesai melalui restorative justice


BNN Respons Kasus Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

10 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Jumat, 20 September 2024. TEMPO/Ilham Balindra
BNN Respons Kasus Wanita Selundupkan Narkoba di Alat Vital untuk Suami di Lapas Salemba

BNN bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil langkah untuk cegah peredaran narkoba di lapas.


Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

10 hari lalu

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 27 Oktober 2024. Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahakamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. Ia ditangka di kediamannya, setelah mendapatkan pencekalan agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. ANTARA/Moch Asim
Kronologi Penangkapan Ronald Tannur, Bakal Dijebloskan ke Lapas Surabaya

Tim Kejaksaan menyebut tidak ada perlawanan dari Ronald Tannur, yang hanya didampingi ART di rumahnya.


Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur, Tidak Ada Perlawanan

Ronald Tannur akan dipenjara di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.