TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga baru mengetahui kepindahan terdakwa perkara penganiayaan dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Cipinang ke Lapas Salemba. Pemindahan tempat penahanan Mario dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei 2023 diketahui Andreas dari media massa.
"Saya baru tahu dari media massa," kata Andreas di Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023, seperti dikutip dari Antara.
Dia telah menanyakan alasan pemindahan Mario ke Lapas Salemba kepada jaksa melalui pesan singkat WhatsApp. Pesan itu baru dibalas jaksa beberapa hari kemudian.
"Dijawab jaksa, dari rutannya sendiri bahwa Mario harus dipindahkan karena masalah tingkat okupansi yang sangat tinggi di Cipinang," katanya.
Andreas mengatakan, pemuda 20 tahun itu masuk ke dalam sel tahanan yang sama dengan tahanan lain. Para tahanan itu masuk dalam ruangan berukuran 3x3 meter yang diisi 10 orang.
Kuasa hukum anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu memastikan kliennya sama sekali tidak menerima perlakuan istimewa. Mario juga tidak ditempatkan di sel khusus.
"Tidak ada itu yang namanya privilege (hak istimewa). Kami hadir di sini bersama pelaku lain untuk mencari keadilan juga," katanya.
Mario dan terdakwa lain, Shane Lukas, hari ini menjalani sidang perdana dalam perkara penganiayaan terhadap D,17, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang perkara penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor itu dipimpin oleh majelis hakim Alimin Ribut Sujono, selaku ketua, Tumpanuli Marbun selaku hakim anggota I dan Muhammad Ramde sebagai hakim anggota II.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Terungkap Kronologi Penganiayaan
Dalam sidang hari ini terungkap kronologi kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan Mario pernah bertemu dengan mantan pacarnya bernama Anastasia Prestya Amanda.
"Pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 00.45, terdakwa Mario Dandy Satriyo diminta datang ke bar The Alpha daerah Kemang, Jakarta Selatan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam pertemuan itu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario berinisial AG. Sebelum itu, Amanda terlebih dulu mengonfirmasikan kepada Mario apakah AG, 15 tahun, pernah menghilang.
Mario membenarkan bahwa AG sempat pergi tanpa memberi kabar lagi. Dia mendapat kabar terakhir dari AG pada 17 Januari 2023.
"AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di Bintaro Sektor 9, tapi dari pulang sekolah sampai sekarang, dia enggak ngabari sama sekali," tutur jaksa mengutip ucapan Mario Dandy.
Pilihan Editor: Alasan Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Terungkap dalam Sidang Mario Dandy Hari Ini