Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Billboard Kaesang dan Bacaleg di Depok Belum Bisa Ditindak, KPU: Belum Masa Kampanye

image-gnews
Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Billboard baru Kaesang Pangarep yang dipasang DPD PSI Depok di Jalan Margonda, Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Billboard Kaesang Pangarep dan sejumlah Bacaleg yang beredar di Kota Depok belum bisa ditertibkan penyelenggara pemilu karena tahapan kampanye baru akan dimulai 28 November 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok Nana Sobharna menjelaskan saat ini belum masuk pada tahapan kampanye. Sehingga, spanduk dan baliho yang ada di beberapa lokasi di Depok diartikan sebagai bagian sosialisasi peserta pemilu.

“Dalam peraturan KPU Nomor 3 terkait dengan tahapan dan jadwal itu, tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023. Jadi masih sangat jauh waktunya untuk tahapan kampanye,” tutur Nana, Selasa, 6 Juni 2023.

Karenanya, lanjut Nana, untuk menindak belum bisa dilakukan sebab belum ada regulasi yang bisa dijadikan landasan penindakan. Sehingga, ketika ada baliho dan spanduk terpasang peserta pemilu atau pihak yang mengatasnamakan diri sebagai peserta pemilu harus disikapi dengan bijak.

"Karena itu belum masuk tahapan kampanye, sehingga belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk menindak yang sedang dia lakukan,” papar Nana.

Menurut Nana, yang dilakukan peserta pemilu saat ini adalah memperkenalkan diri ke masyarakat. Sosialiasi juga menjadi bagian dari tugas mereka.

“Menurut saya pribadi itu bagian dari sosialisasi yang menjadi tugas peserta pemilu. Mereka perlu memperkenalkan partainya, nomor urut partainya kepada masyarakat," katanya.

Perihal pemasangan billboard Kaesang, sambung Nana, pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak, karena saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye.

“Karena belum masuk ke tahapan kampanye sehingga ada kekosongan regulasi yang bisa digunakan. Kalau sudah masuk dalam tahapan maka ada peraturan KPU terkait kampanye. Karena belum masuk ke tahapan kampanye, maka belum ada regulasi yang bisa digunakan untuk melakukan penindakan atas pemasangan spanduk yang bertebaran,” kata Nana.

Jika baliho tersebut dimaknai sebagai sosialisasi peserta pemilu, kata dia, maka itu dibolehkan. Namun, jika berisi ajakan memilih, visi misi dan citra partai maka itu sudah masuk dalam kategori kampanye.

“Jadi kalau masyarakat melihat kemudian di situ terinformasikan partai politik, lambang, nomor urut maka itu bagian dari sosialisasi. Kalau kampanye itu ada ajakan, ada visi misi, program, citra diri dan ajakan untuk memilih. Sementara yang banyak kita jumpai tidak ada unsur tersebut. Jadi memang bisa dikategorikan sebagai sosialisasi,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Kaesang Beri Sinyal, PSI Depok Ganti Foto Anak Jokowi di Billboard Jalan Margonda

Bawaslu sebut billboard Kaesang cara unik PSI naikkan citra partai

Sementara, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, saat ini masih dalam tahapan Pemilu, sedangkan untuk tahapan Pilkada masih jauh. Ia melihat yang dilakukan PSI saat ini termasuk cara unik menaikkan citra partai.

“Jadi memang unik strategi dari partai tersebut meningkatkan branding, tetapi dengan membawa embel-embel kandidat Pilkada di Depok. Kami melihat dari komunikasi politik ini bagian dari strategi politik dari mereka. Kalau dilihat dari regulasi maka kalau konstruksinya regulasi pemilu yang sekarang sosialisasi, maka bisa dilihat itu sebagai bentuk sosialisasi mereka,” tutur Dede.

Dia mengungkapkan secara aturan jika tidak ada unsur ajakan maka tidak termasuk dalam pelanggaran. Ia mengingatkan agar saat ini partai politik lebih fokus untuk tahapan yang sedang berlangsung yaitu pendaftaran bakal calon legislatif.

“Ketika KPU menetapkan ada yang harus diperbaiki maka silakan perbaiki sehingga proses DCP-nya nanti lancar. Kami tidak menyalahkan mereka yang melakukan sosialisasi sepanjang tidak ada unsur ajakan, ini berlaku untuk semua peserta pemilu,” ungkap Dede.

Menurut Dede sah saja menyosialisasikan peserta pilkada, tetapi ia mengingatkan jangan sampai tidak fokus dari partai dalam urusan pendaftaran dan pencalegan.

"Pemberkasan KPU harus fokus, parpol harus pahami soal bagaimana yang tidak lolos. Tidak disalahkan tapi disarankan parpol untuk sosialisasi dan kepentingan pemilu,” ucap Dede.

Pilihan Editor: Dinyinyiri Politikus PDIP Depok soal Kaesang Anak Jokowi, PSI: PKS Tak Nyaman, PDIP Terancam

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

8 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Surya Paloh Tegaskan NasDem dan PKS Siap Gabung Pemerintahan Maupun Oposisi

Surya Paloh meminta PKS untuk merenungkan apa yang terbaik bagi negeri ini, PKS di luar pemerintahan atau di dalam pemerintahan.


Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

9 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Malam Usai Penetapan KPU, Prabowo dan Gibran Temui Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran pada Rabu malam ini menemui Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta. Belum diketahui isi persamuhan tersebut.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

11 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran jadi Presiden-Wapres RI, Program Makan Siang Gratis Mulus Masuk RAPBN 2025?

Apakah program makan siang gratis yang dijanjikan sebelumnya dapat segera dibahas masuk RAPBN menyusul penetapan Prabowo sebagai presiden terpilih?


Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

11 jam lalu

Aktivis pro demokrasi Usman Hamid saat berorasi dalam Aksi Sejagad yang diikuti elemen gerakan Gejayan Memanggil hingga Forum Cik Ditiro di halaman Kantor KPU DIY Rabu, 24 April 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Massa Geruduk KPU Yogyakarta, Serukan Gerakan Oposisi Rakyat

Massa menggelar aksi di depan kantor KPU Yogyakarta hari ini. Usman Hamid yang hadir di aksi itu menyinggung tentang nepotisme.


Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

11 jam lalu

Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra sekaligus calon presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto saat ditemui di kediaman Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jakarta, Kamis 11 April 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Gerindra Sumut Usung Calon Kepala Daerah yang Mampu Jalankan Visi Misi Prabowo, Ini Alasannya

Gerindra Sumut mengutamakan kadernya sendiri di Pilkada 2024 untuk mewujudkan program Prabowo hingga ke tingkat desa.


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

12 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

12 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Gibran Sebut Ingin Belanja Masalah hingga 6 Bulan ke Depan

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan dirinya ingin 'belanja masalah' dari warga sebelum dilantik pada Oktober mendatang.


Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

14 jam lalu

Presiden Joko Widodo meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa produksi jagung nasional terus meningkat dan mengurangi ketergantungan pada impor. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Tak Bikin Tim Transisi Khusus untuk Prabowo-Gibran

Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak membuat tim transisi khusus untuk Prabowo-Gibran.


Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

14 jam lalu

Calon Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka blusukan ke Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu, 24 April 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penetapan dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kunjungi Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Gibran menyinggung soal makan siang gratis yang menjadi program andalan kubu 02 dalam kunjungannya ke Rusun Muara Baru.