TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para jaksa itu menangani kasus Haris - Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut itu diwakili Muhammad Al Ayyubi Harahap, Ma'ruf Bajamal dan Andi Muhammad Rezaldi.
Para jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri, sehingga absen dalam sidang pemeriksaan saksi. Adapun kelima JPU itu antara lain, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Mereka disangkakan melanggar Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
“Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Selasa, 6 Juni 2023.
Ayyubi menduga bahwa JPU telah menyampaikan keterangan palsu dengan menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri. Padahal tim kuasa hukum Haris-Fatia bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu.
“Beliau di 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden kemudian malamnya juga acara di Jakarta bukan luar negeri,” ucapnya.
Ayyubi bersama tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pemberitaan media massa yang membuktikan Luhut berada di Indonesia pada 29 Mei 2023.
Pilihan Editor: Tak Hadir di Sidang Haris Azhar, Kuasa Hukum Luhut: Semua Orang Tahu Luhut Melaksanakan Tugas Negara