Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini menganggap ada klaim sepihak yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Mario Dandy Satriyo. Klaim itu perihal dugaan tindakan asusila yang terjadi antara AG (perempuan usia 15 tahun) dengan kliennya, inisial D (laki-laki usia 17 tahun).

"Kami melihat juga dalam gambaran yang dikemukakan dalam dakwaan ini, masih menyampaikan hal-hal terkait keterangan sepihak dari pelaku lagi, terkait persetubuhan, pelecehan," ujar Mellisa, pengacara D, pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Menurutnya, tudingan itu tidak ada hal-hal yang dimaksudkan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG, bahwa pengakuan AG soal adanya pelecehan oleh D tidak terbukti.

Untuk memperjelas tudingan ini, kata Mellisa, dia ingin JPU memeriksa Mario Dandy secara lengkap pada sidang selanjutnya.

"Nanti ini akan digali lebih lanjut. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum akan lebih memfokuskan tidak hanya terkait motif ya, yang nyata-nyata motif ini bukan rumusan dalam pasal, sudah jelas juga ini tidak terbukti pada saat persidangan yang lalu (sidang AG)," kata Mellisa.

Dugaan tindakan asusila antara AG dengan D disebut oleh Mario Dandy dalam surat dakwaannya. Mario mengaku mendapat informasi perilaku itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, saat bertemu pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, di bar The Alpha, Jakarta Selatan.

Saat bertemu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario inisial AG. Sebelum memberi informasi, Amanda mengonfirmasi kepada Mario, apakah AG pernah menghilang.

Mario Dandy membenarkan bahwa AG sempat pergi tanpa memberi kabar lagi. Bahwa Mario mendapat kabar dari AG pada 17 Januari 2023 untuk keperluan melayat di rumah teman.

"AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di BintatorSektor 9. Tapi dari pulang sekolah sampai sekarang dia enggak ngabari sama sekali," tutur Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengutip ucapan Mario.

Baca juga: Ayah dan Paman D akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Mario Dandy marah dan minta klarifikasi D

Selanjutnya Amanda mengklaim ada informasi bahwa AG mendapatkan tindakan asusila dari seseorang. Diduga saat itu AG pergi bersama D ke sebuah kontrakan milik D untuk melakukan perbuatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, Mario marah dan meminta klarifikasi kepada D melalui telepon untuk mengetahui kebenarannya. D membenarkan saat itu dia menjemput AG di Pizza Dealer wilayah Antasari, Jakarta Selatan, untuk ke kontrakannya demi mengambil suatu barang, setelahnya AG diantar pulang lagi ke rumah.

Mario bertanya lagi apakah D benar tidak berbuat macam-macam. D menjawab dan bersumpah tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.

"Yakin? Lo jangan main-main sama gue ya, gue tahu semuanya," kata jaksa menirukan ucapan Mario.

"Iya Den," jawab D.

Jika D terbukti berulah, maka Mario mengancam akan memberi "konsekuensi" ke anak petinggi GP Ansor tersebut. Lalu D mempersilakan Mario mencari dirinya jika itu benar adanya.

Singkatnya, AG akhirnya meminta D untuk bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar. Tetapi AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan mendatangi D.

Mereka bertemu di sebuah komplek perumahan Green Permata di Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Mario Dandy mengintimidasi D lebih dulu sebelum menganiaya hingga babak belur.

Saat bertemu seorang saksi, Mario mengaku bahwa D melecehkan AG yang disebut sebagai adik, padahal pacarnya. Tapi, dugaan pelecehan seksual ini belum terbukti kebenarannya.

Pilihan Editor: Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

7 jam lalu

Mellisa Anggraini datang ke Polda Metro Jaya temani pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga alami pelecehan seksual, Selasa, 29 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Belum Ada Tersangka di Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Pengacara: Kenapa Lama?

Pengacara finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, menilai sejak awal di kasus ini sudah jelas siapa pelakunya


Alami Pelecehan Saat Tampil di Ciwalk Bandung, Nadin Amizah: Jangan Sentuh Aku!

9 jam lalu

Penyanyi Indonesia Nadin Amizah berpose usai konferensi pers jelang konser tunggalnya di 39th Restoran, Hotel Perdana, Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat 20 Januari 2023. MYdeteksi bersama TAPAUasia, Sorai dan Tap Projects akan mengadakan konser tunggal Nadin Amizah bertajuk Selamat Ulang Tahun dengan membawa lagu andalan seperti Bertaut, Sorai dan lainnya pada 21 Januari 2023 di Zepp Kuala Lumpur. ANTARA FOTO/ Rafiuddin Abdul Rahman
Alami Pelecehan Saat Tampil di Ciwalk Bandung, Nadin Amizah: Jangan Sentuh Aku!

Nadin Amizah mengalami pelecehan seksual saat tampil di Ciwalk Bandung karena membeludaknya penonton.


Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

3 hari lalu

Porban pelecehan seksual oleh gitaris band lokal Bogor usai melapor ke Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 21 September 2023. ISTIMEWA
Gitaris Cabul Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi, Korban: Artis Bukan, Musisi Terkenal Bukan

Begini modus pelecehan seksual oleh personel band lokal Bogor terhadap para korbannya di festival musik. Gesekkan alat vital sampai ...


Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

3 hari lalu

Ilustrasi Pelecehan Seksual. govexec.com
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 4 Perempuan, Gitaris Band Lokal Bogor Dilaporkan ke Polisi

Keempat korban mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku yang saat itu diduga dalam kondisi setengah mabuk.


Kajian Soal Ngobrol Menjurus Porno, Ini Dampaknya untuk Hubungan Romansa

5 hari lalu

Ilustrasi sexting. shutterstock.com
Kajian Soal Ngobrol Menjurus Porno, Ini Dampaknya untuk Hubungan Romansa

Dampak positif serta negatif sexting alias obrolan porno dalam hubungan antar orang dewasa.


Russell Brand Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Perempuan

7 hari lalu

Russell Brand. Vera Anderson/WireImage
Russell Brand Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual Terhadap 5 Perempuan

Russell Brand bantah tuduhan melakukan pelecehan seksual, kekerasan seksual, pelecehan fisik, dan emosional


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

7 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


Ashton Kutcher Mundur dari Ketua Organisasi Anti Pelecehan Seks Usai Dukung Danny Masterson

7 hari lalu

Ashton Kutcher dan Mila Kunis meminta maaf usai memberikan surat dukungan untuk Danny Masterson. Instagram.com/@aplusk
Ashton Kutcher Mundur dari Ketua Organisasi Anti Pelecehan Seks Usai Dukung Danny Masterson

Ashton Kutcher dan Mila Kunis mundur dari badan amal anti pelecehan seksual setelah banjir kritik karena tulis surat untuk dukung Danny Masterson.


Jatuh Bangun David Copperfield, Dari Legenda Sulap Dunia hingga Dituding Terlibat Pelecehan Seksual

7 hari lalu

David Copperfield. wikipedia.org
Jatuh Bangun David Copperfield, Dari Legenda Sulap Dunia hingga Dituding Terlibat Pelecehan Seksual

Simak karier David Copperfield yang memulai karier pesulap dari usia muda sampai pernah dituduh melakukan pelecehan seksual.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

11 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.