TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini menganggap ada klaim sepihak yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Mario Dandy Satriyo. Klaim itu perihal dugaan tindakan asusila yang terjadi antara AG (perempuan usia 15 tahun) dengan kliennya, inisial D (laki-laki usia 17 tahun).
"Kami melihat juga dalam gambaran yang dikemukakan dalam dakwaan ini, masih menyampaikan hal-hal terkait keterangan sepihak dari pelaku lagi, terkait persetubuhan, pelecehan," ujar Mellisa, pengacara D, pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Menurutnya, tudingan itu tidak ada hal-hal yang dimaksudkan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG, bahwa pengakuan AG soal adanya pelecehan oleh D tidak terbukti.
Untuk memperjelas tudingan ini, kata Mellisa, dia ingin JPU memeriksa Mario Dandy secara lengkap pada sidang selanjutnya.
"Nanti ini akan digali lebih lanjut. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum akan lebih memfokuskan tidak hanya terkait motif ya, yang nyata-nyata motif ini bukan rumusan dalam pasal, sudah jelas juga ini tidak terbukti pada saat persidangan yang lalu (sidang AG)," kata Mellisa.
Dugaan tindakan asusila antara AG dengan D disebut oleh Mario Dandy dalam surat dakwaannya. Mario mengaku mendapat informasi perilaku itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, saat bertemu pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, di bar The Alpha, Jakarta Selatan.
Saat bertemu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario inisial AG. Sebelum memberi informasi, Amanda mengonfirmasi kepada Mario, apakah AG pernah menghilang.
Mario Dandy membenarkan bahwa AG sempat pergi tanpa memberi kabar lagi. Bahwa Mario mendapat kabar dari AG pada 17 Januari 2023 untuk keperluan melayat di rumah teman.
"AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di BintatorSektor 9. Tapi dari pulang sekolah sampai sekarang dia enggak ngabari sama sekali," tutur Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengutip ucapan Mario.
Baca juga: Ayah dan Paman D akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy
Mario Dandy marah dan minta klarifikasi D
Selanjutnya Amanda mengklaim ada informasi bahwa AG mendapatkan tindakan asusila dari seseorang. Diduga saat itu AG pergi bersama D ke sebuah kontrakan milik D untuk melakukan perbuatan tersebut.
Lalu, Mario marah dan meminta klarifikasi kepada D melalui telepon untuk mengetahui kebenarannya. D membenarkan saat itu dia menjemput AG di Pizza Dealer wilayah Antasari, Jakarta Selatan, untuk ke kontrakannya demi mengambil suatu barang, setelahnya AG diantar pulang lagi ke rumah.
Mario bertanya lagi apakah D benar tidak berbuat macam-macam. D menjawab dan bersumpah tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.
"Yakin? Lo jangan main-main sama gue ya, gue tahu semuanya," kata jaksa menirukan ucapan Mario.
"Iya Den," jawab D.
Jika D terbukti berulah, maka Mario mengancam akan memberi "konsekuensi" ke anak petinggi GP Ansor tersebut. Lalu D mempersilakan Mario mencari dirinya jika itu benar adanya.
Singkatnya, AG akhirnya meminta D untuk bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar. Tetapi AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan mendatangi D.
Mereka bertemu di sebuah komplek perumahan Green Permata di Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Mario Dandy mengintimidasi D lebih dulu sebelum menganiaya hingga babak belur.
Saat bertemu seorang saksi, Mario mengaku bahwa D melecehkan AG yang disebut sebagai adik, padahal pacarnya. Tapi, dugaan pelecehan seksual ini belum terbukti kebenarannya.
Pilihan Editor: Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.