Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara D Sebut Ada Klaim Sepihak di Dakwaan Mario Dandy Perihal Tindakan Asusila

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini menganggap ada klaim sepihak yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Mario Dandy Satriyo. Klaim itu perihal dugaan tindakan asusila yang terjadi antara AG (perempuan usia 15 tahun) dengan kliennya, inisial D (laki-laki usia 17 tahun).

"Kami melihat juga dalam gambaran yang dikemukakan dalam dakwaan ini, masih menyampaikan hal-hal terkait keterangan sepihak dari pelaku lagi, terkait persetubuhan, pelecehan," ujar Mellisa, pengacara D, pasca sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Menurutnya, tudingan itu tidak ada hal-hal yang dimaksudkan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG, bahwa pengakuan AG soal adanya pelecehan oleh D tidak terbukti.

Untuk memperjelas tudingan ini, kata Mellisa, dia ingin JPU memeriksa Mario Dandy secara lengkap pada sidang selanjutnya.

"Nanti ini akan digali lebih lanjut. Kami berharap Jaksa Penuntut Umum akan lebih memfokuskan tidak hanya terkait motif ya, yang nyata-nyata motif ini bukan rumusan dalam pasal, sudah jelas juga ini tidak terbukti pada saat persidangan yang lalu (sidang AG)," kata Mellisa.

Dugaan tindakan asusila antara AG dengan D disebut oleh Mario Dandy dalam surat dakwaannya. Mario mengaku mendapat informasi perilaku itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, saat bertemu pada 30 Januari 2023 sekitar pukul 00.45 WIB, di bar The Alpha, Jakarta Selatan.

Saat bertemu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario inisial AG. Sebelum memberi informasi, Amanda mengonfirmasi kepada Mario, apakah AG pernah menghilang.

Mario Dandy membenarkan bahwa AG sempat pergi tanpa memberi kabar lagi. Bahwa Mario mendapat kabar dari AG pada 17 Januari 2023 untuk keperluan melayat di rumah teman.

"AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di BintatorSektor 9. Tapi dari pulang sekolah sampai sekarang dia enggak ngabari sama sekali," tutur Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengutip ucapan Mario.

Baca juga: Ayah dan Paman D akan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Mario Dandy marah dan minta klarifikasi D

Selanjutnya Amanda mengklaim ada informasi bahwa AG mendapatkan tindakan asusila dari seseorang. Diduga saat itu AG pergi bersama D ke sebuah kontrakan milik D untuk melakukan perbuatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lalu, Mario marah dan meminta klarifikasi kepada D melalui telepon untuk mengetahui kebenarannya. D membenarkan saat itu dia menjemput AG di Pizza Dealer wilayah Antasari, Jakarta Selatan, untuk ke kontrakannya demi mengambil suatu barang, setelahnya AG diantar pulang lagi ke rumah.

Mario bertanya lagi apakah D benar tidak berbuat macam-macam. D menjawab dan bersumpah tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya.

"Yakin? Lo jangan main-main sama gue ya, gue tahu semuanya," kata jaksa menirukan ucapan Mario.

"Iya Den," jawab D.

Jika D terbukti berulah, maka Mario mengancam akan memberi "konsekuensi" ke anak petinggi GP Ansor tersebut. Lalu D mempersilakan Mario mencari dirinya jika itu benar adanya.

Singkatnya, AG akhirnya meminta D untuk bertemu untuk mengembalikan kartu pelajar. Tetapi AG bersama Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan mendatangi D.

Mereka bertemu di sebuah komplek perumahan Green Permata di Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023. Mario Dandy mengintimidasi D lebih dulu sebelum menganiaya hingga babak belur.

Saat bertemu seorang saksi, Mario mengaku bahwa D melecehkan AG yang disebut sebagai adik, padahal pacarnya. Tapi, dugaan pelecehan seksual ini belum terbukti kebenarannya.

Pilihan Editor: Jonathan Ayahanda D Sindir Mario Dandy Satriyo sebagai Penguasa Jaksel

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

1 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kiri) dan Shane Lukas menunggu dimulainya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy dan Shane Lukas Satu Blok di Lapas Salemba, Kalapas: Keduanya Ikuti Pembinaan Agama

Kepala Lapas Salemba Beni Hidayat menyatakan kondisi Mario Dandy dalam keadaan sehat.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

1 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

8 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

12 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

12 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

13 hari lalu

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati


Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

13 hari lalu

Aktor Korea Selatan, Oh Young Soo. Foto: Instagram.
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Aktor Squid Game Oh Young Soo Divonis Hukuman Percobaan

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Distrik Suwon, Seongnam, aktor Squid Game, Oh Young Soo tetap menyangkal tuduhan.


Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

14 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Jeep Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Hasilnya Akan Diberikan ke David Ozora

Hakim telah memutuskan bahwa mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang dan hasilnya diberikan kepada korban penganiayaan David Ozora.