Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Sanksi Tilang Kendaraan yang Tidak Uji Emisi, Pemprov DKI Belum Punya Dasar Hukumnya

image-gnews
Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono akan mempelajari peraturan yang akan menjadi dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi tilang akan dilakukan oleh polisi dan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI.

“Intinya mesti ada sanksi bagi mereka yang mobilnya tidak lulus uji emisi, mesti ada sanksi, sanksinya ya tilang itu,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

Sekda DKI itu menegaskan uji emisi perlu dilakukan supaya udara Jakarta lebih bersih dan segar, sehingga layak untuk dihirup oleh masyarakat yang tinggal di Ibu Kota.

“Uji emisi kan baru kita lakukan kemarin, sehingga kita tahu kondisi kendaraan,” ujarnya.

Ihwal dasar hukum yang akan digunakan untuk tilang bagi kendaraan yang belum menjalani pengujian maupun tidak lulus uji emisi ini masih harus dipelajari. “Saya pelajari dulu peraturannya, kalau sudah ada tinggal lanjut, kalau belum ada kita buat,” ucap dia.

Pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam Pergub tersebut tidak diatur soal sanksi tilang. Pada BAB V Disinsentif, Pasal 17 disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.

Pilihan Editor: DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Negara Paling Berpolusi di Asia Tenggara pada 2023 Versi IQAir , Bagaimana Kualitas Udara di Jakarta?

8 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Indonesia Negara Paling Berpolusi di Asia Tenggara pada 2023 Versi IQAir , Bagaimana Kualitas Udara di Jakarta?

Laporan tahunan IQAir menunjukkan rapor merah kualitas udara di Indonesia, khususnya di Jakarta dan sekitarnya. Polusi udara meningkat pada 2023.


Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

8 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

Laporan IQAir memaparkan hanya tujuh negara yang kualitas udaranya memenuhi standar WHO.


BMKG Perkirakan Langit Jakarta Masih Cerah Hari Ini, Suhu Berkisar 23-32 Derajat Celcius

8 hari lalu

Kondisi langit di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin, 25 September 2023.  Angka ini masuk dalam kategori tidak sehat, dengan polusi udara yang disebabkan oleh PM 2,5 dengan konsentrasi sebesar 47 mikrogram per meter kubik. TEMPO/Subekti.
BMKG Perkirakan Langit Jakarta Masih Cerah Hari Ini, Suhu Berkisar 23-32 Derajat Celcius

Langit Jakarta diperkirakan masih cerah pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024. Hujan diperkirakan baru turun di sebagian kecil wilayahpada dinihari esok.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

9 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Startup di Telkom University Bikin Alat Pemantau Udara: Ramah Lingkungan, Wireless, Berorientasi Siswa

13 hari lalu

Alat pemantau polusi udara Birulangit yang dipasang di Telkom University Bandung. Dok. Tel-U
Startup di Telkom University Bikin Alat Pemantau Udara: Ramah Lingkungan, Wireless, Berorientasi Siswa

Startup BiruLangit dari unit inkubasi Bandung Technopark Telkom University mengembangkan alat pemantau udara Low-Cost Sensors (LCS)


Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

17 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Masuk Urutan 10 Terburuk di Dunia pada Awal Libur Panjang Nyepi

Udara Jakarta memburuk menjelang libur panjang akhir pekan. Merujuk data IQAir, kualitas udara Jakarta terburuk ke-10 dari kota besar di dunia.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

17 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

20 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

25 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

26 hari lalu

Tarif parkir VIP di Stasiun Tugu Yogyakarta mencapai Rp. 350 ribu yang viral di media sosial. (Dok. Istimewa)
Pemkot Yogya dan PT KAI Tanggapi Tarif Parkir VIP Stasiun Tugu Capai Rp 350 Ribu

Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT. Kereta Api Daop 6 Yogyakarta merespon kasus viralnya tarif parkir kelas VIP di area Stasiun Tugu Yogyakarta