TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono akan mempelajari peraturan yang akan menjadi dasar hukum sanksi tilang kendaraan yang tidak melakukan uji emisi. Sanksi tilang akan dilakukan oleh polisi dan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup DKI.
“Intinya mesti ada sanksi bagi mereka yang mobilnya tidak lulus uji emisi, mesti ada sanksi, sanksinya ya tilang itu,” kata Joko Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.
Sekda DKI itu menegaskan uji emisi perlu dilakukan supaya udara Jakarta lebih bersih dan segar, sehingga layak untuk dihirup oleh masyarakat yang tinggal di Ibu Kota.
“Uji emisi kan baru kita lakukan kemarin, sehingga kita tahu kondisi kendaraan,” ujarnya.
Ihwal dasar hukum yang akan digunakan untuk tilang bagi kendaraan yang belum menjalani pengujian maupun tidak lulus uji emisi ini masih harus dipelajari. “Saya pelajari dulu peraturannya, kalau sudah ada tinggal lanjut, kalau belum ada kita buat,” ucap dia.
Pada era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut tidak diatur soal sanksi tilang. Pada BAB V Disinsentif, Pasal 17 disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kegiatan ini titik awal penerapan tiga kebijakan penting untuk memastikan seluruh kendaraan bermotor di Jakarta memenuhi ambang batas emisi gas buang sebagai upaya memperbaiki kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Uji Emisi Akbar di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 5 Juni 2023.
Pilihan Editor: DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu