TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat pada pekan depan. Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menuturkan, agenda selanjutnya adalah pemeriksaan para saksi.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 13 Juni 2023 pukul 10.00.
"Perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan minggu depan dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," kata Alimin saat menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.
Sidang perkara penganiayaan terhadap D, 17, anak pengurus GP Ansor itu langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi karena Mario tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Hakim Alimin Ribut pun meminta kepada JPU agar mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara.
"Pertama security, keluarga korban kan ada dua orang, dan yang melihat ada di TKP," ujarnya.
Terdakwa lain yang merupakan teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, juga tidak mengajukan eksepsi. Waktu persidangannya juga bakal digelar pada hari yang sama karena ditangani oleh satu majelis hakim.
Pada kasus ini, Mario menganiaya korban inisial D hingga koma. Alasannya diduga karena korban melecehkan AG, 15 tahun, yang saat itu pacar Mario, tapi belum terbukti kebenarannya.
Mario disebut memperoleh informasi itu dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda, yang memintanya datang ke sebuah bar di Jaksel. Dalam dakwaan jaksa kepada Mario, disebut Amanda memberi tahu soal hubungan AG dan D kepada Mario.
Teman Mario, Shane Lukas juga ikut jadi terdakwa karena berperan merekam video penganiayaan dengan ponsel Mario. Dia sempat kaget saat AG mengaku dilecehkan.
AG juga terjerat kasus Mario Dandy ini karena ikut dalam merencanakan penganiayaan. Dia sudah divonis 3,5 tahun kurungan.
Pilihan Editor: Hakim Putuskan Shane Lukas dan Mario Dandy Ditahan di Sel Terpisah