TEMPO.CO, Bogor - Warga Sentul City meminta putusan yang memenangkan mereka dalam kasus melawan PT Sentul City dan Pemerintah Kabupaten Bogor segera dieksekusi. Permintaan eksesusi itu diajukan oleh tim kuasa hukumnya, Imanuel Gulo, Deni Erliana dan Alghiffari Aqsa.
Warga Sentul City memohon eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018 atas perkara BPPL di Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A.
Mereka juga mengajukan permohonan eksekusi terhadap Putusan Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN. Bdg., tertanggal 15 November 2022 atas perkara PSU di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Tim kuasa hukum warga Sentul City menyebut, pada putusan pertama, Pengadilan Negeri Cibinong memutus PT. Sentul City tidak berhak menarik biaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan (BPPL).
Untuk putusan kedua, majelis hakim menghukum Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan serah terima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City dari PT Sentul City, serta melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan terhadap PSU.
“Meskipun kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun hingga saat ini baik PT Sentul City maupun Pemerintah Kabupaten Bogor selaku pihak yang kalah dalam perkara tersebut tidak segera menjalankan putusan secara sukarela,” kata tim kuasa hukum warga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.
Selanjutnya warga Sentul City minta putusan segera dieksekusi...