TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan kasus penipuan penjualan iPhone oleh kembar Rihana dan Rihani sudah naik ke tahap penyidikan. Penipuan yang dilakukan pasangan kembar itu membuat reseller rugi hingga Rp 35 miliar.
“Iya sudah di tahap penyidikan,” kata Henrikus saat dihubungi wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.
Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian menemukan tindak pidana dalam kasus ini. Polisi sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, namun Rihana dan Rihani mangkir.
“Iya sudah tahap sidik. Sudah dua kali pemanggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan. Sehingga, diterbitkan surat perintah membawa begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Irwandhy mengatakan sudah ada tiga laporan tentang kasus penipuan pre order iPhone yang diduga dilakukan perempuan kembar Rihana dan Rihani.
Kasus dugaan penipuan ini viral di media sosial karena kerugian korban mencapai Rp 35 miliar. Dugaan penipuan ini viral setelah diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.
“Saat ini sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk di kami dan masih berjalan. Akan kami update lagi perkembangan,” kata Irwandhy.
Laporan yang masuk dalam kasus penipuan pre order gawai tersebut masuk di Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
Cerita Korban Penipuan yang Dilakukan Rihana dan Rihani
Seorang korban bernama Vicky Fahreza menceritakan awal mula dirinya tertipu saudara kembar itu. Pada saat itu, ia dan istrinya melakukan pre order iPhone kepada Rihani yang mengaku sebagai supplier gawai merek iPhone bergaransi resmi.
Awalnya pembelian lancar. Kemudian, Vicky dan istrinya tertarik menjadi reseller karena tergiur dengan harga promo.
Awalnya, barang yang mereka terima sesuai dan bergaransi resmi Indonesia. Sistem pembelian berjalan lancar pada Juni 2021 sampai Oktober 2021. Pesanan terkirim sesuai semestinya.
Akan tetapi, masalah muncul pada November 2021 sampai Maret 2022. Total pembelian mencapai Rp 5,8 miliar tidak kunjung dikirim.
“Transaksi yang dalam kirim waktu antara Oktober 2021 sampai Maret 2022 dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar,” kata Irwandhy.
Vicky dan korban lain sempat bertemu pelaku pada April 2022. Dalam pertemuan itu ia menemukan korban lain dengan kerugian yang besar juga.
Pertemuan tersebut membahas soal pesanan akan dikembalikan dalam bentuk uang. Rihana alias RA dan Rihani alias RI menjanjikan pengembalian dana dengan cara transfer maksimal selesai pada 30 Mei 2023. Namun, kata Vicky, hingga saat ini belum ada pengembalian.
“Tidak sampai di situ. Kedua pelaku pun terus menjanjikan tanggal pengembalian dana atau refund semenjak gagal janji mereka pada 30 Mei 2022. Berbagai angka tanggal mulai 18 Juni 2022 terus bergulir tidak ada kepastian di hari H terus janji,” ucapnya.
Menurut Vicky, saudara kembar tersebut masih menjanjikan akan menyelesaikan pembayaran pada Kamis, 8 Juni 2023. Bahkan keduanya juga mengancam korban dengan UU ITE karena telah memviralkan kasus tersebut.
Sekarang kasus Vicky sudah terintegrasi dalam Laporan Polisi bernomor TBL/B/1008/I/2022/SPKT/ POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA. Ada juga laporan dari korban bernama Masayu Nurul Hidayati dengan nomor LP/B/3923/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut masuk pada 1 Agustus 2022 dengan kerugian Rp 2.525.200.000.
PPATK Blokir 21 Rekening Rihana dan Rihani
Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah turut buka suara soal kasus tersebut.
“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” kata Natsir melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Selasa, 6 Juni 2023.
Ia menyebut ada 21 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) Bank milik RA dan Ri yang dihentikan.
“Dari hasil analisis sementara diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” ucapnya.
Sedangkan, menurutnya modus transaksi tunai diindikasi untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan dugaan penipuan iPhone itu. “PPATK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hari dengan tawaran investasi produk dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi usaha yang jelas,” katanya.
Pilihan Editor: Kasus Penipuan Pre Order iPhone hingga Rp 35 Miliar, PPATK Blokir Rekening Perempuan Kembar Rihana dan Rihani