Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebar 12 Video Mahasiswi Tanpa Busana, Warga Jakarta Ditangkap Polda Sumsel

Reporter

image-gnews
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Ilustrasi video porno atau video asusila. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap ATM, 20 tahun, terduga pelaku penyebaran video tanpa busana NRT, mahasiswi salah satu universitas di Kota Palembang.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Ajun Komisaris Besar Putu Yudha mengatakan terduga pelaku pria berinisial ATM, warga DKI Jakarta. ATM ditangkap oleh tim unit 1 Subdit V Siber yang melakukan penjegalan di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023.

“Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel,” kata Yudha didampingi Kepala Subdit V Siber Ajun Komisaris Besar Fitrianti, Selasa, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, ATM sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada penyidik ia mengaku menyebarkan video tanpa busana NRT itu lantaran tidak menerima hubungan asmara mereka diputuskan.

Adapun video tersebut, kata dia, disebarkan tersangka melalui pesan daring dan media sosial kepada rekan-rekan kuliah, keluarga korban, dan beberapa orang dosen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Penyidik mendapati setidaknya ada 12 video rekaman korban yang sedang tanpa busana dari tersangka, beberapa video sengaja disebarkannya karena tak terima diputuskan,” kata dia.

Menurut Yudha, korban merasa sangat dirugikan secara moril dengan tersebarnya rekaman video syur tersebut, yang menurut keterangan diambil tanpa sepengetahuan korban.

Atas perbuatan itu, kata Yudha, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp1 miliar.

Pilihan Editor: Polisi Periksa 7 Saksi Kasus Mayat Tanpa Busana di Tapos Depok, Periksa Percakapan di Ponsel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Patung Sukarno di Banyuasin Senilai Rp 500 juta Dianggap Tidak Mirip, Ini Detail Proyeknya

6 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan patung Bung Karno di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Jumat 22 September 2023. Pembangunan patung Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno dengan tinggi 10 meter dengan anggaran biaya sebesar Rp495.173.220 tersebut ditargetkan rampung pada bulan Desember 2023 ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Patung Sukarno di Banyuasin Senilai Rp 500 juta Dianggap Tidak Mirip, Ini Detail Proyeknya

Viral mengenai berita patung Sukarno atau Bung Karno yang tak mirip di Banyuasin, Sumatera Selatan. Anggarannya sekitar Rp 500 juta.


Karhutla Sumatera Selatan Meluas, Kepala BNPB Sebut Kebakaran Terjadi di Mana-mana

18 hari lalu

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto (kedua kanan) turun dari helikopter saat meninjau kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Arjuno, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat 8 September 2023. Pada kunjungan tersebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan bantuan berupa seribu paket sembako, dana siap pakai (DSP) tunai senilai 750 juta, dan beberapa perlengkapan logistik kepada relawan dan warga yang terdampak.    ANTARA FOTO/Muhammad Mada
Karhutla Sumatera Selatan Meluas, Kepala BNPB Sebut Kebakaran Terjadi di Mana-mana

Karhutla semakin meluas di Sumatera Selatan. Untuk memastikan hal itu, Kepala BNPB Suharyanto dan Gubernur Herman Deru melakukan ground check.


Eks Dirut PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka, IKA UPN Veteran Yogyakarta: Milawarma Jalankan Aksi Korporasi

24 hari lalu

Milawarma. TEMPO/Yosep Arkian
Eks Dirut PT Bukit Asam Ditetapkan Tersangka, IKA UPN Veteran Yogyakarta: Milawarma Jalankan Aksi Korporasi

Dukungan terhadap eks Dirut PT Bukit Asam Tbk. Milawarma, mengalir dari sekitar 6.000 anggota Ikata UPN Veteran Yogyakarta.


Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Menanti Tanggung Jawab Aktor Intelektual

40 hari lalu

Miss Universe Indonesia kali pertama diselenggarakan pada Kamis, 3 Agustus 2023. Foto: Instagram/@missuniverse_id
Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia, Menanti Tanggung Jawab Aktor Intelektual

Sejumlah peserta Miss Universe Indonesia mengaku diminta foto tanpa busana dalam sesi pemeriksaan tubuh yang tak ada di jadwal


Viral Video Syur Wanita Berseragam ASN Tangerang, Ini Kata Wali Kotanya

44 hari lalu

Ilustrasi Viral atau Video Viral. shutterstock.com
Viral Video Syur Wanita Berseragam ASN Tangerang, Ini Kata Wali Kotanya

Tangerang dihebohkan video syur viral seorang perempuan berseragam safari coklat dengan lambang di lengan kiri logo Pemerintah Kota Tangerang.


Ada Finalis Miss Universe Indonesia Trauma, Polda Metro Akan Beri Pendampingan Psikologis

50 hari lalu

Konstentan Miss Universe Indonesia 2023. Foto: Instagram/@missuniverse_id
Ada Finalis Miss Universe Indonesia Trauma, Polda Metro Akan Beri Pendampingan Psikologis

Dalam waktu dekat, polisi akan minta keterangan korban pelecehan Miss Universe Indonesia 2023.


Bagaimana Finalis Miss Universe Indonesia Berani Bicara soal Pelecehan?

50 hari lalu

Finalis Miss Universe Indonesia. Foto: Instagram @missuniverse_idn.
Bagaimana Finalis Miss Universe Indonesia Berani Bicara soal Pelecehan?

Para finalis Miss Universe Indonesia sempat khawatir mengungkap kasus pelecehan seksual ini


Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia, Kuasa Hukum Korban: Bagaimana Peran Poppy Capella

51 hari lalu

Finalis Miss Universe Indonesia. Foto: Instagram @missuniverse_idn.
Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia, Kuasa Hukum Korban: Bagaimana Peran Poppy Capella

Melissa mengatakan, jika pelaku pelecehan Miss Universe Indonesia itu hanya oknum, korban foto tanpa busana seharusnya cuma beberapa orang.


Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia Konsultasi dengan LPSK soal Dugaan Pelecehan Seksual

51 hari lalu

Mellisa Anggaraini memberi keterangan soal laporan ke Polda Metro Jaya mengenai finalis Miss Universe yang dilecehkan, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia Konsultasi dengan LPSK soal Dugaan Pelecehan Seksual

Tiga puluh finalis Miss Universe Indonesia diduga mendapatkan pelecehan seksual karena diminta tanpa busana di sesi pengecekan tubuh


Proses Laporan, Polisi akan Temui Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia

52 hari lalu

Pengacara Mellisa Anggraini melaporkan penyelenggara kontes kecantikan Miss Universe Indonesia ke Polda Metro Jaya kasus pelecehan foto bugil, Senin 7 Agustus 2023. ANTARA/Ilham Kausar
Proses Laporan, Polisi akan Temui Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia

Kontestan Miss Universe Indonesia melaporkan dugaan pelecehan seksual dalam sesi pengecekan tubuh