TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan dua aparatur sipil negara (ASN) mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif alias bacaleg. Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep menyebut, keduanya masih tercatat sebagai ASN aktif.
"Ada dua ASN yang terdaftar bacaleg," kata dia pada Rabu, 7 Juni 2023.
Acep menuturkan dua bacaleg ini belum mengundurkan diri sebagai ASN Pemerintah Kota Tangsel. Karena itulah, mereka telah melanggar aturan yang berlaku.
Bawaslu Tangsel, tambah dia, juga sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel.
"Tujuannya untuk memastikan bahwa kedua ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN," ujarnya.
Acep kemudian mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel yang menerima pendaftaran dua ASN itu. Menurut dia, KPU Tangsel seharusnya lebih mengetahui data para bacaleg yang mendaftar lalu melakukan verifikasi.
"Di KTP tertera status pekerjaannya dan tidak harus tunggu status dari parpol. Berarti KPU Tangsel tidak melaksanakan verifikasi sesuai ketentuan undang-undang," tutur Acep.
Dia meminta KPU Tangerang Selatan tak menutupi identitas dua ASN yang terdaftar sebagai bacaleg. KPU harus membuka identitas mereka ke publik. "Buat apaan ditutup-tutupin?" ucapnya.
Pilihan Editor: KPU Tangsel: 8.665 Orang yang Sudah Meninggal Masuk Daftar DP4 Pemilu 2024
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.