Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korban Penipuan First Travel Kembali Datangi Kejari Depok, Bahas Pengembalian Dana

image-gnews
Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Penasehat Hukum, Pitra Romadoni Nasution (tengah) menerangkan kepada Kasubid Hubungan antar Lembaga Pemerintah Andi Rio Rahmat di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019. Penasehat hukum meminta Kejaksaan Agung menindaklanjuti kepentingan hukum para korban atas kasus penipuan dan penggelapan First Travel kepada negara. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum dan koordinator korban First Travel mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Jalan Boulevard Grand Depok City, Kecamatan Cilodong, Depok, hari ini. Mereka menghadiri rapat dengar pendapat (RPD) tentang pengembalian aset.

Kuasa hukum korban First Travel Pitra Romadoni Nasution mengatakan RPD ini untuk membahas eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI.

"Agenda hari ini yaitu kabar gembira saya kira, dengan putusan untuk dibagi-bagikan kepada para korban," kata Pitra di Kejari Depok, Rabu, 7 Juni 2023.

Kejaksaan mengatakan yang berhak menerima pengembalian aset First Travel ada dua pihak. "Berdasarkan bunyi putusan tersebut, yakni korban jemaah umrah yang tidak jadi berangkat dan rekanan yang berhak," tutur Pitra.

Aset yang telah disita ada 820 item, sebanyak 400 lebih dikembalikan kepada yang berhak. Sisanya dikembalikan kepada para agen dan ada yang ditunjuk ke negara.

"Dari 420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun dan mobil Ford, Honda dan lain-lain," katanya.

Dalam RDP dengan Kejaksaan Negeri Depok, kuasa hukum korban menanyakan apakah aset yang memiliki nilai ekonomis akan dilelang. Ada beberapa poin di dalam putusan tersebut yang menjadi catatan utama, yaitu jumlah korban ada 93.000 orang. Terpidana melakukan penipuan sehingga dapat menghimpun dana hingga Rp 1,3 triliun.

"Artinya apa dari Rp 1,3 triliun tersebut ya hanya 820 item barang bukti yang disita. Nah ini perlu kita juga pertanyakan sisanya ini ke mana," tanya Pitra 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum korban meminta agar kejaksaan benar-benar mendalami dan mengkaji permasalahan ini secara jeli. Jika mengacu kepada amar putusan dan mengacu kepada pertimbangan hukum dalam keputusan PK tersebut, proses eksekusi adalah pihak kejaksaan sesuai dengan pasal 270 KUHP.

"Akan tetapi melalui PT First Travel Karya Anugerah tadi ya. Eksekusi tersebut melalui PT First Travel," katanya.

Yang menjadi pertanyaan bagaimana PT First Travel mengeksekusi putusan, kata Pitra, padahal perusahaan itu  dibekukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Artinya kan ini tidak menjadi subjek hukum yang berdiri sendiri. tidak ada subjek hukum lagi di situ karena sudah dibekukan, nah ini dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung tadi," katanya.

Pekan depan, para korban penipuan First Travel akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan Kejari Depok untuk melengkapi data-data korban."Kejaksaan mengimbau agar korban segera melengkapi data-datanya, seperti memberikan kuitansi kepada pihak kejaksaan karena saat ini mereka sedang melakukan inventarisir," papar Pitra.

RICKY JULIANSYAH

Pilihan Editor: Alasan Kejari Depok Belum Bisa Ekseskusi Putusan First Travel

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

9 jam lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.


Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

18 jam lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan OPD saat meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar


Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

1 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Barat dari KIM Dedi Mulyadi saat menghadiri tasyakuran pelantikan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Gerry Wahyu Riyanto di Kecamatan Tapos, Depok, Selasa malam, 3 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

Sindikat jual beli bayi di Depok menyasar ibu-ibu yang masih mengandung. Bayi kemudian ditawar dengan harga Rp 45 juta.


Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

3 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.


Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.


Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 hari lalu

Ilustrasi pungli. Shutterstock.com
Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.


Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

4 hari lalu

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota saat memperlihatkan uang mainan pecahan Rp100 ribu yang disita dari pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Jabar pada Minggu (15/9/2024). ANTARA/Aditya Rohman
Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.


Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

7 hari lalu

Makmurdin (27 tahun), warga yang merasa ditipu polisi yang menjanjikan bisa bekerja di PT KAI (Persero), Jumat, 13 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.