TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William A. Sarana meminta Pemerintah Provinsi atau Pemprov untuk menindak pihak yang mendirikan tower pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi izin.
“Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah, saya dan Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan pemukiman warga," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Juni 2023.
Kader PSI DKI itu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan tower pemancar sinyal telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) yang tidak mengantongi izin dari Pemprov di Kawasan Perumahan Taman Semanan Indah (TSI) Kecamatan Kalideres Jakarta Barat pada Selasa, 6 Juni kemarin.
Dia mengimbau warga untuk berperan aktif jika ada peristiwa yang sama, yaitu BTS yang didirikan tanpa izin yang jelas.
“Kami mengimbau warga DKI Jakarta aktif memberi informasi jika ada hal serupa. Pemprov DKI juga bertindak tegas pada hal ini,” ujarnya.
Tak hanya di Jakarta Barat, William menilai masih ada BTS lain yang tak berizin dan didirikan di tempat yang tak tepat. Hal serupa juga terjadi pada tiang BTS di Jl Sunter Permai Raya, Jakarta Utara yang sudah disegel oleh Satpol PP.
Menurutnya, warga setempat komplain karena khawatir BTS itu roboh. Sebab, lokasi berdirinya BTS ada di pinggir saluran air. Selain itu, warga merasa tidak ada sosialisasi dan merasa tiba-tiba BTS itu berdiri di lokasi.
“Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Harusnya menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah,” kata dia.
Pilihan Editor: PDIP Depok dan PSI Saling Sindir Soal Kaesang, Relawan Ganjar: Bukan Sekadar Jokes Tidak Berisi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini