TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Selatan menerima enam laporan korban penipuan penjualan iPhone yang dilakukan si kembar RI dan RA. Laporan tersebut dibuat dari enam orang korban yang berbeda.
Kasus yang menjerat dua orang wanita diCiputat, Kota Tangerang Selatan ini menyebabkan kerugian yang fantastis. Tidak sedikit orang yang menjadi korban penipuan pemesanan Iphone tersebut.
Kasi Humas Polres Kota Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan pihak Satreskrim Polres Tangsel menerima laporan dari enam orang yang berbeda dengan kasus yang sama.
"Iya, Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada 6 laporan Polisi, dengan 6 korban yang berbeda," kata Galih, Rabu 7 Juni 2023.
Menurut Galih dari enam laporan tersebut korban melaporkan dua orang bersaudara atas laporan penggelapan dan penipuan.
Baca Juga:
"Dari 6 laporan Polisi tersebut, terlapornya ada yang Ra dan ada yang Ri. Untuk keduanya dilaporkan dalam dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan," kata dia.
Galih mengaku dalam kasus penggelapan dan penipuan ini petugas sudah melalukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi.
"Ya tentu, terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan, intinya kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Tangsel," ujarnya.
Dalam kasus penipuan iPhone yang dilakukan oleh RA dan RI ini para korban bukan hanya warga Kota Tangerang Selatan. Korban juga ada yang membuat laporan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
Kedua terduga pelaku yang merupakan saudara kembar ini diduga melakukan penipuan hingga puluhan miliar rupiah. Namun sampai saat ini petugas belum berhasil mengamankan dua orang tersebut.
Pilihan Editor: Polres Tangerang Selatan Ungkap Modus Penipuan Iphone Si Kembar