TEMPO.CO, Jakarta - Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) iPhone yang dilakukan oleh tersangka Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Inspektur Dua Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023 dikutip dari Antara.
Galih menjelaskan alasan pelimpahan kasus si kembar Rihana dan Rihani itu karena laporan yang masuk bukan cuma di Polres Tangerang Selatan. Sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per hari ini, Kamis.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.
Polres Tangerang Selatan, Banten, telah menerima enam laporan terkait kasus penipuan reseller telepon seluler berjenis iPhone yang dilakukan oleh saudara kembar Rihana dan Rihani.
"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam Laporan Polisi, dengan enam korban yang berbeda, " ucap Galih
Galih menuturkan pihaknya sudah memeriksa para korban dan saksi-saksi.
"Terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan, intinya kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel," katanya.
Selain itu, penipuan tersebut juga dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang diduga melakukan penipuan jual-beli telepon seluler dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
"Sampai saat ini perkara tersebut masih berjalan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Irwandhy Idrus kepada wartawan di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Irwandhy menuturkan, sudah ada beberapa laporan yang sudah masuk sehingga proses penyelidikan akan terus berjalan.
Pihaknya akan memberikan keterangan selanjutnya dalam waktu dekat untuk perkembangan kasus penipuan tersebut.
Data sementara jumlah korban yang melaporkan kasus penipuan ini adalah 11 orang dengan rincian lima korban yang melaporkan di Polres Jakarta Selatan dan enam korban yang melaporkan di Polres Tangerang Selatan.
Pilihan Editor: Kasus Penipuan Reseller iPhone, Si Kembar Rihana dan Rihani 2 Kali Mangkir Dipanggil Polisi