TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap suami inisial F dan istrinya inisial AG dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis menuturkan, ada 22 orang calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban.
"Korban-korban ini berasal dari Nusa Tenggara Barat," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Juni 2023.
Pasangan suami istri ini tidak bekerja sendirian saat beraksi. Ada orang lain yang berperan dalam pembuatan paspor, cek kesehatan, rekruter pekerja migran dari tempat asal, dan penerima pekerja di tempat tujuan.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi menyelidiki sebuah rumah di Jalan H. Kotong Nomor 3 RT11/RW03, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ternyata rumah itu menjadi tempat penampungan 15 calon pekerja migran Indonesia.
"Dari 15 calon pekerja migran tersebut direkrut dan diproses dan ditempatkan oleh saudari F dan bersama dengan suaminya, yaitu saudara AG," kata Auliansyah.
Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi. Kemudian polisi menemukan sembilan paspor dan visa di rumah milik F dan AG yang berada di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT13/RW07, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Visa untuk ziarah
Paspor dan visa itu, kata Auliansyah, dibuat oleh F dan AG di kantor imigrasi Tangerang, Banten. Masa berlakunya selama 90 hari dan menunjukkan akan berangkat pada tanggal 7 Juni 2023 melalui Surabaya, Singapura, Sri Langka, dan Arab Saudi.
"Kemudian dari Unit 1 Sumdaling melakukan pengembangan dan pada hari ini, tadi siang kami berhasil mengamankan lagi tujuh korban yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi," tuturnya.
Fakta yang ditemukan, ternyata visa yang buat adalah untuk ziarah, bukan untuk bekerja. Mereka dijanjikan oleh pelaku akan menjadi petugas kebersihan.
"Terkait dengan gaji, masih juga kita lakukan pendalaman, karena masih ada keterangan yang belum simultan antara suami, istri dan dari para korban," ujar Auliansyah Lubis.
Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menangani 22 korban. Mereka akan ditempatkan sementara di rumah perlindungan Watunas Mulya Jaya, Jakarta Timur.
Pilihan Editor: Bareskrim Buru 5 Orang Bandar Besar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.