TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba. Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi menuturkan, sebanyak 186 ribu jiwa bisa selamat dari penyalahgunaan narkotika ini.
"Kalau kami asumsikan satu gram narkotika jenis sabu dikonsumsi oleh 10 orang, maka pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada kali ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 186.690 jiwa," kata Syahduddi saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 8 Juni 2023.
Dia menuturkan, pelaku inisial AT dan EN ditangkap di Jalan Mangga Besar VI Nomor 62, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada 21 Mei 2023. Barang bukti sabu yang disita berjumlah 6,933 kilogram.
Lalu masih di hari yang sama, polisi menangkap pelaku berinisial MRD alias BRG di indekos Oriental kamar 307, Jalan Mangga Besar XIII Nomor 1, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi menyita 1,064 kilogram sabu.
Selanjutnya, kata Syahduddi, penangkapan pelaku inisial SDM alias JDR terjadi di sebuah warung kelontong, Jalan Amal Luhur, Gang Sempurna Nomor 44, Medan Helvtia, Medan, Sumatera Utara. Barang bukti yang disita dari SDM berjumlah 10,672 gram sabu.
"Kasus ini ada tiga laporan polisi, namun antara yang satu dengan yang lain saling memiliki keterkaitan dengan pelaku dan barang bukti yang berbeda-beda," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram
Nilai narkoba Rp 28 miliar
Nilai barang haram yang disita seluruhnya lebih dari Rp 28 miliar. Perhitungan itu berdasarkan perkiraan harga satu gram sabu di pasaran bernilai Rp 1.500.000.
Syahduddi menuturkan, ada embrio dari jaringan ini yang hendak mengirim sabu ke wilayah Aceh, Medan, dan Jakarta. Modus penyelundupan menggunakan bungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.
Setelah dari wilayah Sumatera, maka sabu itu akan diedarkan di Jakarta Barat dan sekitarnya. Selain empat orang yang sudah ditangkap, polisi masih mengejar target lain yang buron.
Mereka ini, kata Syahduddi, berperan sebagai pengendali pengiriman sabu. "Kami tetapkan sebagai DPO dan belum kami tangkap atas nama Hendra, atas nama Lanata, atas nama Ferdi, dan Pak Cik Agam," tuturnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pilihan Editor: Pelaku Tawuran Akan Jalani Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kapolda Metro Jaya Gandeng Kodam Jaya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.