TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza mengatakan soal kelanjutan 5 jaksa persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty yang dilaporkan oleh kuasa hukum dua aktivis itu masih membutuhkan waktu untuk menelitinya. Komisi Kejaksaan juga baru akan melakukan rapat pleno perihal ini pada Senin, 12 Juni 2023.
“Saya masih perjalanan dinas di Malang dan Insya Allah akan tiba di Jakarta hari ini. Untuk laporan kawan-kawan biasanya akan kami plenokan pada hari Senin,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Saat ditanya soal Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumeda yang menanggapi soal pelaporan 5 jaksa, melalui surat resminya, ia menjelaskan bahwa jaksa hanya membacakan surat dari kuasa hukum.
Apakah surat itu juga akan menjadi pertimbangan laporan bisa lanjut atau tidak, Komisi Kejaksaan menegaskan masih membutuhkan waktu untuk mengkaji dan meneliti permasalahan tersebut. “Beri kami kesempatan untuk meneliti lebih lanjut dalam pleno kami minggu depan,” ucapnya.
Tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidianty mendatangi kantor Komisi Kejaksaan Jakarta Selatan untuk melaporkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para jaksa itu menangani kasus Haris - Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023.
Tim kuasa hukum kedua terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut itu diwakili oleh Muhammad Al Ayyubi Harahap, Ma'ruf Bajamal, dan Andi Muhammad Rezaldi.
Para jaksa dilaporkan ke Komisi Kejaksaan karena diduga telah membuat pernyataan bohong dengan menyebut Luhut berada di luar negeri, sehingga absen dalam sidang pemeriksaan saksi. Adapun kelima JPU itu antara lain, Yanuar Adi Nugroho, Dwi Antoro, Arya Wicaksana, Septy Sabrina, dan Gandara.
Baca juga: Hakim Ketua Sidang Haris Azhar Lontarkan Pernyataan Seksisme, Komisi Yudisial Singgung Kode Etik
Haris Azhar sebut jaksa penuntut umum melakukan pembohongan publik
Mereka disangka melanggar Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa Pasal 5 huruf a.
“Secara garis besar pada poinnya JPU dalam melaksanakan tupoksinya telah melakukan pembohongan publik,” kata Kuasa Hukum Haris-Fatia, Muhammad Al Ayyubi, di Kantor Komisi Kejaksaan, Selasa, 6 Juni 2023.
Ayyubi menduga JPU telah menyampaikan keterangan palsu dengan menyatakan Luhut tengah berada di luar negeri. Padahal tim kuasa hukum Haris-Fatia bisa membuktikan bahwa Luhut berada di Jakarta pada saat itu.
“Beliau, pada 29 Mei 2023 ada di Jakarta sedang rapat internal dengan presiden-wakil presiden kemudian malamnya juga ada acara di Jakarta bukan luar negeri,” ucapnya.
Ayyubi bersama tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyertakan sejumlah bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pemberitaan media massa yang membuktikan Luhut berada di Indonesia pada 29 Mei 2023.
Catatan: Artikel ini mengalami perbaikan pada Jumat, 9 Juni 2023, pukul 19.45. Haris dan Fatia melaporkan jaksa, bukan hakim seperti disebut sebelumnya.
Pilihan Editor: Luhut Pandjaitan Cerita Pernah Membantu Haris Azhar Melanjutkan Sekolah ke Harvard
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.