Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanan kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.

"Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," ujar Iwan saat dihubungi, Kamis malam, 8 Juni 2023.

Kemudian terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Proses ini dilakukan setelah putusan terhadap mereka berlima sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Sebelumnya, Kasranto dan Anita Cepu divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Mereka semua tidak mengajukan banding, tidak seperti Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara Seumur Hidup Irjen Teddy Minahasa

Jadwal sidang banding Teddy Minahasa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan majelis hakim yang akan membacakan putusan banding untuk Teddy. Nantinya akan ada lima hakim yang membaca putusan.

"Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB," kata Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, Senin, 5 Juni 2023.

Lalu jadwal pembacaan putusan banding terhadap terpidana Dody belum ditentukan. Namun sudah ada tiga hakim yang akan membaca putusan.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum menganggap Teddy sebagai aktor intelektual. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu, namun Dody hanya menyanggupi lima kilogram saja.

Jumlah itu hasil penukaran barang bukti sabu dengan tawas. Lima kilogramnya selisih dari 41,4 kilogram barang bukti sabu milik Polres Bukittinggi pada Mei 2022.

Pilihan Editor: Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

4 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

11 hari lalu

Empat terdakwa narkotika, dua di antaranya anggota polisi, yakni AKBP Aji Purwanto dan Aiptu Samsuardi, mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis, 29 Agustus 2024. Foto: ANTARA/M Haris SA
Perwira Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Aceh Dituntut 12 Tahun Penjara

Perwira polisi di Banda Aceh, AKBP Aji Purwanto, diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba


Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

25 hari lalu

Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia - Malaysia Yonzipur 5/ABW mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg di Desa Sie Tekam, Ketungau Hulu, Sintang, Kalimantan Barat, Minggu 11 Agustus 2024. Istimewa
Kronologi Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan Sabu 8,4 Kg

Yonzipur 5/Abw menggagalkan penyelundupan sabu seberat 8,4 Kg. Selain itu, Satgas Pamtas juga berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 2 Kg.


Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

26 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Sita 11,3 Kilogram Sabu dari Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Jakarta Barat

Sabu jaringan internasional. Polisi menangkap dua orang kurir narkoba di Jakarta Barat inisial MU (23 tahun) dan A (31 tahun).


Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

26 hari lalu

Ilustrasi permen sehat. shutterstock.com
Badan Amal di Selandia Baru Tak Sengaja Bagikan Permen Mengandung Sabu

Permen sabu ditemukan di Selandia Baru. Badan amal yang membagikan permen sabu itu meminta maaf karena tak sengaja.


Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

31 hari lalu

Petugas kepolisian memusnahkan barang bukti hasil Operasi Nila Jaya 2024 di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Agustus 2024. Sebanyak 164,98 kg sabu, 58 kg ganja, 17.905 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Operasi Nila Jaya 2024: Polda Metro Jaya Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

Sebanyak 164,98 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, dan 17.905 butir ekstasi hasil Operasi Nila Jaya dimusnahkan dengan cara dibakar.


Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

32 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Ekshumasi jasad bocah Afif Maulana dilakukan pada Kamis lalu untuk penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkannya tewas di Jembatan Kuranji Padang


Ekshumasi Afif Maulana Digelar Pagi Ini, Lima Dokter Forensik Dikerahkan

33 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Ekshumasi Afif Maulana Digelar Pagi Ini, Lima Dokter Forensik Dikerahkan

Isak tangis keluarga dan kerabat Afif Maulana tak terbendung saat jenazah bocah itu hendak di bawa ke RSUP M Djamil untuk autopsi ulang.