TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Korban penipuan penjualan kembali atau reseller iPhone oleh saudara kembar Rihana dan Rihani mengaku sempat bertemu dengan keduanya sebelum menyadari ia tertipu. Kepada korban, Rihana dan Rihani berjanji akan mengembalikan uang yang telah disetorkan.
Kasus si kembar yang merugikan enam orang warga Kota Tangerang Selatan dan beberapa warga lainnya kini ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini para korban kebanyakan merupakan reseller yang akan menjual kembali barang yang dipesannya.
NR, 37 tahun, mengaku saat pesanan mulai tersendat Rihana dan Rihani mengumpulkan para korban. "Jadi pas April 2022 itu kami dikumpulkan termasuk gue dating. Dikumpulkan dia ada temannya inisialnya B. Info yang saya terima dia akan menalangi refund sebesar miliaran itu," katanya saat dihubungi, Jumat, 9 Juni 2023
NR menuturkan saat itu dalam pertemuan itu Rihana dan Rihani membuat perjanjian tertulis terkait pengembalian tersebut. "Dia (janji) akan mengembalikan pada 30 Mei 2022," ujarnya.
Saat itu, kata NR, Rihana dan Rihani mengaku sudah tidak bisa mengeluarkan barang. "Jadi skema ponzi yang mereka pakai dan di 2022 itu Rihana dan RIhani mengaku sudah tidak bisa mengeluarkan barangnya," katanya.
NR menuturkan akibat penipuan yang dilakukan kedua bersaudara ini dirinya harus menanggung kerugian para korban lainnya yang memesan iPhone melalui dirinya.
"Bahkan saya ada beberapa yang saya talangin tutupin ratusan juta juga tuh. Polanya ponzi saya baru menyadari ketika sudah beberapa kali melakukan transaksi, kami berharap pihak Kepolisian bisa menjerat dia dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujarnya.
Pilihan Editor: Cerita Korban Penipuan si Kembar Rihana dan Rihani, Pesanan Bermasalah Setelah Peralihan ke iPhone 13