TEMPO.CO, Jakarta - BT, 23 tahun, tersangka penipuan tiket konser Coldplay melakukan aksinya karena dendam pernah menjadi korban saat membeli tiket konser Blackpink.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M Syahduddi saat melakukan konferensi pers, Jumat, 9 Juni 2023.
“Motif daripada pelaku melakukan tindak pidana ini karena katanya mau balas dendam, karena dulu pernah ditipu,” katanya.
BT ditipu, tapi tidak membuat laporan polisi. Ia ditipu pada Februari 2022 saat memesan tiket konser girl band asal Korea Selatan, Blackpink, dengan total kerugian Rp15 juta.
Pengalaman dan kekecewaan BT ditipu membuatnya ingin balas dendam dengan melakukan penipuan terhadap orang lain.
“Karena dia kecewa ditipu sama orang. Akhirnya dia membalas dendam katanya dengan menipu orang yang akan membeli tiket Coldplay,” katanya.
Syahduddi mengatakan BT telah menipu sebanyak 2 kali. Pertama, membuka jasa memperbaiki akun Instagram milik orang yang KTP-nya dipakai oleh BT untuk menipu orang. Korban sudah melaporkan ke polisi di Semarang dengan nilai total kerugian Rp 3,5 juta.
Kemudian menipu DA, korban pembeli tiket konser Coldplay Rp 5,5 juta. Sehingga keuntungan yang diperoleh BT adalah Rp9 juta.
Latar belakang BT sebagai mahasiswa jurusan komputer di salah satu perguruan tinggi swasta kawasa Semarang disalahgunakan untuk menipu orang. “Sehingga dia paham dengan aktivitas kegiatan di bidang informatika,” ucapnya.
BT menawarkan tiket sebayak 20 lembar terhadap DA. Korban yang baru mencoba membeli 1 tiket sudah tertipu.
Syahduddi mengatakan pihaknya telah menyita tiga gawai pelaku, satu kartu anjungan tunai mandiri, satu sim card dan sepasang sepatu merek Adidas warna hitam yang dibeli dari uang menipu tiket konser Coldplay.
Atas perbuatannya BT terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara 4 tahun.
Pilihan Editor: Belajar dari Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina