Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

image-gnews
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, narapidana kasus peredaran sabu yang melibatkan Teddy Minahasa Putra, saat ini menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Jakarta. Selama 14 hari ke depan, Linda yang divonis 17 tahun penjara itu belum boleh dikunjungi.

Kepala LPP Jakarta Ade Agustina menyatakan kondisi Linda Pujiastuti baik-baik saja. "Baru kemarin masuk, dieksekusi jaksa. Kami tempatkan di mapenaling sampai 14 hari ke depan. Kondisinya sehat," kata Ade, Jumat 9 Juni 2023.

Selama 14 hari di mapenaling, Anita tidak boleh menerima kunjungan bahkan ibadah pun harus di dalam ruangannya. "Belum boleh dikunjungi dan hanya menjalankan ibadah mandiri di kamarnya," kata Ade.

Sejak Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara, perempaun yang kerap disapa Anita Cepu itu tidak mengajukan banding sehingga putusan pengadilan sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Status dia sekarang adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.

Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang. Kemudian terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Kasranto dan Anita Cepu divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Berbeda dengan Anita Cepu, Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengajukan banding. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Anita Cepu, Kasranto, Janto, dan Nasir Ditempatkan di Lapas Terpisah dengan Teddy Minahasa

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

4 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

Bandar narkoba dari Kampung Bahari, Alex Bonpis, batal menjalani sidang tuntutan hari ini. Dia terseret kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

6 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

Bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara besok Kamis. Pembeli sabu Teddy Minahasa.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

9 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


Ini Sosok Kif, Kaki Tangan Fredy Pratama Penguasa Distribusi Narkoba Indonesia Wilayah Barat

10 hari lalu

Petugas merapikan barang bukti uang tunai hasil kejahatan kasus sindikat perdagangan gelap narkoba dan TPPU jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ini Sosok Kif, Kaki Tangan Fredy Pratama Penguasa Distribusi Narkoba Indonesia Wilayah Barat

Polda Lampung mengungkap cerita soal Kif, kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama yang ditangkap di sebuah apartemen mewah di Malaysia.


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

10 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

10 hari lalu

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) memberikan keterangan dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

Bareskrim Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang mendapat julukan Escobar Indonesia.


Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

10 hari lalu

Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

Bareskrim Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama. Publik diingatkan kembali pada Freddy Budiman.


Gembong Narkoba Fredy Pratama Disebut Sebagai Escobar Indonesia

12 hari lalu

Barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers atas kasus sindikat perdagangan gelap narkoba dan TPPU jaringan Internasional di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gembong Narkoba Fredy Pratama Disebut Sebagai Escobar Indonesia

Bareskrim Polri memburu gembong narkoba Fredy Pratama sejak 2014. Disebut sebagai Escobar Indonesia.


BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

14 hari lalu

Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 11 September 2023. BNN musahkan Barang Bukti berupa sabu sebanyak 155.905 gram, ekstasi 323.359 gram, tablet narkotika 61.140 butir,  tembakau sintetis 234 gram, dan ganja 51. 682 gram dari 13 kasus di tahun 2023, dari tersebut BNN menetapkan 19 tersangka dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BNN RI Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba

Petrus mengatakan BNN selalu menerapkan prinsip-prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkotika.


Perkara Narkoba Kedua, Artis Ammar Zoni Kecewa Jaksa Menuntut Dirinya Dipenjara

16 hari lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Perkara Narkoba Kedua, Artis Ammar Zoni Kecewa Jaksa Menuntut Dirinya Dipenjara

Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut hukuman penjara selama satu tahun dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani.