TEMPO.CO, Depok - Polda Metro Jaya menyerahkan 7 tersangka bentrokan antarkelompok yang mengakibatkan satu orang tewas di Perumahan Raffles Hills,Tapos, Depok ke Kejaksaan Negeri Depok.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan telah menerima tujuh tersangka pembunuhan dan pengeroyokan di Perumahan Raffles Hills pada Rabu, 7 Juni 2023.
"Benar, telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Depok," tutur Arief.
Arief menerangkan kasus pengeroyokan, penganiayaan dan pembunuhan dalam bentrokan dua kelompok di Perumahan Raffles Hills itu terjadi pada Sabtu, 11 Februari 2023.
"7 tersangka yang diserahkan, yaitu NU, ML, SA, SS, RR, BU dan AL," kata Arief.
Arief menambahkan, NU disangka Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara ML, SA, dan SS disangka Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Sementara, RR, BU, dan AL disangka Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Arief.
Bentrokan Disebabkan Masalah Utang
Bentrokan antarkelompok di Perumahan Raffles Hills itu dilatari masalah utang piutang di antara dua orang.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan bentrokan itu berawal dari masalah bisnis antara MSL dengan M sebesar Rp300 juta, namun baru dibayarkan Rp100 juta kepada M.
Kemudian, MSL meminta salah satu anggota bernama Rizal untuk menagih ke M yang berujung pada keributan antara kelompok A dan kelompok M.
"Diduga dilakukan salah satu oknum kelompok M berinisial M terhadap satu korban kelompok A yang terkena senjata tajam pada bagian dada sehingga meninggal," kata Ahmad.
Dalam keributan itu korban MSL, 42 tahun meninggal karena pembacokan pada bagian dada. Korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dilakukan forensik atau (visum et repertum/VER).
Polda Metro tangkap 14 pelaku bentrokan
Polda Metro kemudian menangkap 14 orang diduga menjadi pemicu bentrok. "Proses penyelidikan ini telah mengamankan 14 orang yang secara maraton dilakukan proses pemeriksaan untuk lebih dalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, di Jakarta, Minggu.
Sebanyak 14 orang tersebut berinisial ML, EP, AD, HN, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH yang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Ditsamapta Polda Metro Jaya juga turun ke lapangan sebagai antisipasi massa dari dua kelompok tersebut agar tidak terjadi bentrok lanjutan.
Dia menegaskan pihaknya akan terus menggelorakan kebijakan untuk guyub para ketua RW se-DKI Jakarta, termasuk seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya di Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Polda Metro Jaya membentuk tim inter satuan fungsi dari sejumlah satuan kerja dengan sasaran melakukan diskusi bersama warga atau "cooling system" sebagai langkah preventif dan persuasif atas bentrokan tersebut. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya berita bohong yang bersifat provokasi di media sosial dan harus mengecek kembali kebenaran sumber informasi.
RICKY JULIANSYAH
Pilihan Editor: Bentrokan Antar Dua kelompok di Depok Dilatari Urusan Utang Piutang