Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Shane Lukas Minta Ditahan di Sel Terpisah, Kuasa Hukum: Mario Dandy Punya Banyak Pengaruh di Tahanan

image-gnews
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing menyebutkan Mario Dandy Satriyo (20) mempunyai pengaruh di dalam sel tahanan. Hal itu dikhawatirkan mempengaruhi tekanan psikologis kliennya.

Happy mengatakan Mario dan Shane ditahan bersama di tahanan berisi 10 orang. "Si Mario itu memang punya pengaruh dan banyak yang mendekati dia," kata Happy di Jakarta, Sabtu, 10 Juni 2023, seoerti dikutip dari Antara.

Kuasa hukum Shane pun meminta kepada majelis hakim agar kliennya tak ditahan dalam satu ruangan dengan Mario. Tujuannya agar Shane bisa menyaring pergaulan.

Happy ingin Shane Lukas fokus pada persidangan selanjutnya dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Happy juga ingin menjaga independensi supaya Shane bisa mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan. "Maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," kata Happy dalam sidang.

Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak ikut campur soal penempatan sel tahanan. Namun jika hakim mengeluarkan surat penetapan, maka JPU akan coba mengondisikan keadaan tersebut dengan pihak rumah tahanan.

Ayah Shane, Tagor Lumbantoruan mengatakan anaknya itu penurut, mudah dipengaruhi. Shane juga memiliki simpati tinggi sehingga gampang percaya dengan orang lain.

"Sebagai orang tua memang salah kali ini mengajarkan anak rendah hati, sopan santun dijaga dan hormat kepada orang yang lebih tua, selalu begitu," ujar Tagor.

Tagor menyayangkan tempat tahanan anaknya juga ikut dipindahkan dari Cipinang ke Salemba karena kasus kabel ties Mario Dandy yang viral, padahal putranya tidak ikut terlibat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang 6 Juni lalu, majelis hakim telah mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas (19) untuk pisah sel tahanan dari Mario Dandy di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

"Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa lalu.

Sebelumnya, Mario dan Shane menempati sel yang sama di Lapas Salemba. Hakim juga menawarkan  membuat penetapan secara tertulis atas permintaan Shane untuk pisah sel tahanan.

Happy mengatakan alasannya meminta pemisahan sel tahanan bagi Shane Lukas adalah untuk menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario. Dia mengatakan, Shane telah mengalami tekanan dari Mario Dandy sejak sebelum penganiayaan terhadap D pada 20 Februari lalu.

Dalam kasus penganiayaan ini, Shane Lukas berperan merekam video penganiayaan korban inisial D,17 tahun. Shane merekam menggunakan ponsel milik Mario Dandy saat temannya itu menganiaya D hingga koma.

Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy Bakal Digelar 2 Kali Seminggu, Masuk Pemeriksaan Saksi di Lokasi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

2 jam lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.


Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

6 jam lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

Pengacara Imam Masykur menyebut hasil autopsi membuktikan kliennya tewas akibat dianiaya saat diculik


Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

18 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan anak. youtube.com
Sekolah di Bekasi Ungkap Penganiayaan Anak oleh Orang Tuanya, Sering Disabet Pakai Hanger

Bocah laki-laki, usia 10 tahun, menjadi korban penganiayaan oleh ayahnya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jatiluhur, Kota Bekasi.


Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

1 hari lalu

Operator dan pengawas SPBU di Sleman Yogyakarta yang menjadi korban penganiayaan mendapatkan penghargaan dan santunan dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT). Dok. Istimewa
Kasus Pemukulan Petugas dan Perusakan SPBU di Sleman, Ini Temuan Pertamina Jateng

Pertamina Jateng mengecam keras aksi penganiayaan belasan orang kepada operator SPBU yang mendukung Program Subsidi Tepat MyPertamina.


Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

3 hari lalu

Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023. Pada sidang perdana ini, Rafael didakwa  bersama dengan istrinya, Erni Meike Torondek menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan TPPU Rp16.664.806.137 dalam dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. TEMPO/Imam Sukamto
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Pemeriksaan Perkara Akan Dilanjutkan

Majelis hakim menyatakan eksepsi Rafael Alun tidak berlandaskan hukum.


5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

6 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.


Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

6 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

Kapolsek Komodo menganiaya satpam bank di NTT menuai reaksi Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat. Ini kata mereka.


Meski Berdamai, Proses Etik Kapolsek Komodo yang Aniaya Sekuriti Tetap Berjalan

6 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
Meski Berdamai, Proses Etik Kapolsek Komodo yang Aniaya Sekuriti Tetap Berjalan

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi. Marah ditegur memakai helm saat di ATM.


Kapolsek Komodo yang Aniaya Sekuriti Bank Sepakat Berdamai

6 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
Kapolsek Komodo yang Aniaya Sekuriti Bank Sepakat Berdamai

Namun Ari memastikan proses etik terhadap Kapolsek Komodo tetap dilakukan oleh Propam.


Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

7 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang tuntutan tersebut ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 15 Agustus 2023 karena berkas tuntutan dari jaksa belum siap. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Terpidana dan Jaksa Sama-sama Banding

Jaksa penuntut umum juga mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara untuk terpidana Mario Dandy Satriyo.