Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan MA Tolak Kasasi AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

image-gnews
MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini
MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Soebandi menjelaskan alasan lembaganya menolak kasasi AG (15 tahun), anak yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Soebandi menyebut, judex facti atau hakim-hakim yang memeriksa fakta dalam perkara tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum. 

Judex facti telah mengadili anak dalam perkara tersebut sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Juni 2023. 

Judex facti adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara pengambilan keputusan. Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana tiga tahun enam bulan untuk AG. AG harus menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dianggap bersalah telah membiarkan Mario menganiaya D (17 tahun), anak Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). 

AG lantas mengajukan banding, tapi ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan kasasi ke MA. 

Namun, hakim kasasi anak, Suharto, menolak permohonan tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023. Putusan ini tertera dalam perkara nomor 3203 K/Pid.Sus/2023. 

Dalam amar putusan ini, Soebandi melanjutkan, tertera bahwa permohonan kasasi II atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan permohonan kasasi I anak ditolak. AG harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi senilai Rp 2.500. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pertimbangan hukumnya bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan,” ucap Soebandi.

Menurut dia, hakim-hakim alias judex facti telah menjatuhkan pidana kepada AG. Vonis ini, tutur dia, sudah dipertimbangkan dengan mengacu pada asas proporsional tingkat kesalahan anak. 

Dengan begitu, vonis terhadap mantan kekasih Mario Dandy itu telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan terbaik anak.

Pilihan Editor: Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

12 jam lalu

Ilustrasi Pernikahan/Alissha Bride
Alasan Psikolog Minta Pernikahan Sudah Dipikirkan sejak Remaja

Psikolog mengatakan persiapan pernikahan dan berkeluarga sebaiknya sudah dipikirkan sejak remaja, ini alasannya.


Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

13 jam lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Viral Pengeroyokan di Pom Bensin Rest Area Jakarta-Merak, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Cekcok mulut berujung pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Salah satu pelaku menusuk korban, sementara pelaku lainnya menendang.


Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

1 hari lalu

Suasana Keraton Surakarta, Rabu, 27 September 2023. (TEMPO/Septhia Ryanthie)
Prosesi Sekaten Solo Sempat Ricuh, Sejumlah Konflik Pernah Terjadi di Keraton Surakarta

Keraton Surajarta kerap mengalami berbagai konflik dan kontroversi, terakhir [ada kegiatan Sekaten belum lama ini.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

3 hari lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

5 hari lalu

Pakistan Laporkan Kasus Polio Pertama dalam 16 Tahun

Pada 2023 Pakistan melaporkan enam kasus polio sedangkan pada 2022 angkanya adalah 20 kasus.


Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

5 hari lalu

Ilustrasi MPOX. Shutterstock
Perhatikan Kesehatan Anak untuk Cegah Cacar Monyet

WHO menyebutkan anak-anak berisiko lebih tinggi terkena cacar monyet, bahkan lebih parah dibanding orang dewasa. Jaga selalu kesehatannya.


Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

6 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Cara Mengedukasi Anak untuk Cegah Pelecehan Seksual Menurut Psikolog

Psikolog membagi tips bagi orang tua dalam mengedukasi anak untuk mencegah menjadi pelaku atau korban pelecehan seksual.


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

6 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

6 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.