Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan MA Tolak Kasasi AG dalam Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy

image-gnews
MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini
MA Tolak Kasasinya di Kasus Mario Dandy, Anak AG Resmi Menghuni LPKA Tangerang Mulai Hari Ini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Soebandi menjelaskan alasan lembaganya menolak kasasi AG (15 tahun), anak yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Soebandi menyebut, judex facti atau hakim-hakim yang memeriksa fakta dalam perkara tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum. 

Judex facti telah mengadili anak dalam perkara tersebut sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Juni 2023. 

Judex facti adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara pengambilan keputusan. Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana tiga tahun enam bulan untuk AG. AG harus menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dianggap bersalah telah membiarkan Mario menganiaya D (17 tahun), anak Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). 

AG lantas mengajukan banding, tapi ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan kasasi ke MA. 

Namun, hakim kasasi anak, Suharto, menolak permohonan tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023. Putusan ini tertera dalam perkara nomor 3203 K/Pid.Sus/2023. 

Dalam amar putusan ini, Soebandi melanjutkan, tertera bahwa permohonan kasasi II atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan permohonan kasasi I anak ditolak. AG harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi senilai Rp 2.500. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pertimbangan hukumnya bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan,” ucap Soebandi.

Menurut dia, hakim-hakim alias judex facti telah menjatuhkan pidana kepada AG. Vonis ini, tutur dia, sudah dipertimbangkan dengan mengacu pada asas proporsional tingkat kesalahan anak. 

Dengan begitu, vonis terhadap mantan kekasih Mario Dandy itu telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan terbaik anak.

Pilihan Editor: Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

3 jam lalu

Sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan observasi usai mengikuti vaksinasi di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Kota Tangerang, Banten, Jumat, 6 Agustus 2021. Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang bekerja sama dengan Kodim 0506/Tgr menyelenggarakan vaksinasi untuk 430 warga binaan sebagai upaya pengendalian COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan
Tahanan Kabur dari Penjara Perempuan di Tangerang Sempat Terlihat di 2 Titik Ini

Lapas Kelas IIA Tangerang masih mencari satu tahanan kabur sejak Rabu malam, 6 Desember 2023.


Fakta-Fakta Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Ada Pesan Misterius untuk Bunda

10 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Fakta-Fakta Pembunuhan 4 Anak di Jagakarsa, Ada Pesan Misterius untuk Bunda

Warga Jagakarsa digegerkan kasus pembunuhan 4 anak yang diduga dilakukan orang tuanya sendiri


Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

10 jam lalu

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
Seorang Tahanan Perempuan Kabur dari Penjara Tangerang, Titipan Kasus Penganiayaan

Tahanan kabur tanpa meninggalkan jejak. Sedang diburu dan dicari tahu bagaimana bisa kabur.


Psikolog Klinis UI Sebut Makan Bisa Redakan Stres, Ini Syaratnya

17 jam lalu

Ilustrasi. TEMPO/Zulkarnain
Psikolog Klinis UI Sebut Makan Bisa Redakan Stres, Ini Syaratnya

Psikolog klinis dewasa lulusan Universitas Indonesia Tiara Puspita, M.Psi, mengatakan jika saat stres mendorong seseorang untuk makan.


Anak Terpapar Asap Rokok Berisiko Kena Mycoplasma Pneumoniae

17 jam lalu

Siswa SD Negeri 3 Sanur menunjukkan botol berisi kumpulan sampah putung rokok saat rangkaian acara Gerakan Bersama Anak Anti Asap Rokok (GEBRAAAK) di kawasan Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Jumat 19 Mei 2023. Kegiatan yang digelar oleh Forum Anak Daerah (FAD) Kota Denpasar tersebut mengusung tema
Anak Terpapar Asap Rokok Berisiko Kena Mycoplasma Pneumoniae

Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Anak Nastiti Kaswandani menyebut penyebaran Mycoplasma Pneumoniae berisiko kepada anak di usia sekolah.


Mayat Empat Anak yang Ditemukan di Jagakarsa Diautopsi di RS Polri

21 jam lalu

Rumah TKP pembunuhan empat anak di Jalan Kebagusan Raya, Gang Roman RT.4/RW3 Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tempo/Novali Panji
Mayat Empat Anak yang Ditemukan di Jagakarsa Diautopsi di RS Polri

Polisi membawa empat anak yang ditemukan tewas di Jagakarsa ke RS Polri untuk diautopsi.


Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Orang Tua Kunci 4 Anak di Kamar Hingga Tewas di Jagakarsa

Empat anak diduga dibunuh orang tuanya sendiri di Jagakarsa dengan cara dikunci di kamar


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

2 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Pelaku Pembunuhan Gadis di Bogor Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara

Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria Wulandari, 21 tahun, di Kota Bogor diketahui baru tiga hari keluar dari sel