TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Soebandi menjelaskan alasan lembaganya menolak kasasi AG (15 tahun), anak yang terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Soebandi menyebut, judex facti atau hakim-hakim yang memeriksa fakta dalam perkara tersebut tidak salah dalam menerapkan hukum.
“Judex facti telah mengadili anak dalam perkara tersebut sesuai hukum acara pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Juni 2023.
Judex facti adalah dua tingkatan peradilan di Indonesia berdasarkan cara pengambilan keputusan. Peradilan Indonesia terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana tiga tahun enam bulan untuk AG. AG harus menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) karena dianggap bersalah telah membiarkan Mario menganiaya D (17 tahun), anak Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
AG lantas mengajukan banding, tapi ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. AG mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan kasasi ke MA.
Namun, hakim kasasi anak, Suharto, menolak permohonan tersebut pada Selasa, 13 Juni 2023. Putusan ini tertera dalam perkara nomor 3203 K/Pid.Sus/2023.
Dalam amar putusan ini, Soebandi melanjutkan, tertera bahwa permohonan kasasi II atau Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan permohonan kasasi I anak ditolak. AG harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi senilai Rp 2.500.
“Pertimbangan hukumnya bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Anak tidak dapat dibenarkan,” ucap Soebandi.
Menurut dia, hakim-hakim alias judex facti telah menjatuhkan pidana kepada AG. Vonis ini, tutur dia, sudah dipertimbangkan dengan mengacu pada asas proporsional tingkat kesalahan anak.
Dengan begitu, vonis terhadap mantan kekasih Mario Dandy itu telah sesuai dengan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta telah mempertimbangkan asas untuk kepentingan terbaik anak.
Pilihan Editor: Kasasi AG ditolak MA terkait kasus Mario Dandy, Kuasa Hukum D Sebut Putusan MA Inkracht
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.