Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi Rp 52 Miliar, LPSK Sebut Nilai Kewajarannya Rp 120 Miliar

image-gnews
Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jonathan Latumahina, ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo,  mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi itu diajukan atas kerugian yang dialami putranya, D, 17 tahun.

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menuturkan permohonan restitusi sebesar Rp 52 miliar itu diajukan pada 17 Maret 2023. Jopa menyebut ada tiga komponen dalam permohonan restitusi itu.

"Pertama ganti rugi atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis, psikologis, dan penderitaan," ujar Jopa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Rinciannya adalah biaya transportasi dan konsumsi selama perawatan D Rp 42 juta. Kemudian penggantian biaya perawatan dan psikologis Rp 1.000.315.045.000.

Angka yang paling besar adalah komponen penderitaan berjumlah Rp 50 miliar. Tetapi, kata Jopa, uang tersebut jauh dari nilai kewajaran yang dihitung oleh LPSK.

"Dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp 120.388.911.300," katanya.

LPSK Hitung Restitusi dengan Perhitungkan Dampak Seumur Hidup

Rincian restitusi versi LPSK adalah komponen atas kehilangan kekayaan sebesar Rp 18.162.000, komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.000.316.660.000. Selanjutnya komponen penderitaan nilai kewajarannya sebesar Rp 118.104.480.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdanev Jopa mengatakan, angka ratusan miliar itu berdasarkan hitungan dari Rumah Sakit Mayapada. Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, korban D mengalami Diffuse Axonal injury yang berdampak seumur hidup. Penderitaan seumur hidup ini yang menjadi dasar kalkulasi biaya oleh LPSK.

"Bahwa dari 100 orang yang menderita Difuse Axonal Injury stage II ini hanya 10 persen yang berhasil sembuh," tuturnya.

Selain itu dihitung juga rata-rata usia hidup orang di DKI Jakarta selama 71 tahun menurut Badan Pusat Statistik atau BPS. Kini D berusia 17 tahun, maka diperkirakan biaya itu untuk 54 tahun kemudian yang dampak penderitaannya tetap membekas.

54 tahun itu dikalikan dengan biaya perawatan Rp 2.187.120.000. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari Rumah Sakit Mayapada untul perawatan korban selama satu tahun.

Walau begitu, LPSK sadar kesehatan D tidak sebanding dengan berapa pun nilai uangnya. "Maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Abdanev Jopa. 

Pada saat ini, D telah menjalani rawat jalan setelah sempat koma selama beberapa pekan. Korban penganiayaan Mario Dandy itu kini telah membaik, meski tetap harus menjalani terapi. 

Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut AG Saksi Mahkota yang Diperiksa Terakhir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

8 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Pemerintah Kota Tangerang Selatan usul pembuatan turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk cegah banjir susulan.


Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

9 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Syahrul diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

LPSK menolak permohonan perlindungan oleh Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa Tugas dan Wewenang LPSK?


LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

9 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 2 November 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap dua selama 40 hari terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo, dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
LPSK Tolak Lindungi SYL, Ini Alasan LPSK Bisa Menolak Permohonan Perlindungan

LPSK menolak permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apa alasan LPSK permohonan perlindungan?


Top 3 Metro: PT KRP Bantah Terlibat Penggantian Rumput JIS, Profil Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Firli Bahuri

9 hari lalu

Petugas saat mendorong air yang menggenangi salah satu sudut di lapangan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut membuat beberapa titik area lapangan untuk pertandingan babak perempat final Piala Dunia U-17 tergenang air. Pertandingan yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 19.00 WIB ditunda hingga pukul 19.30 WIB. Petugas berusaha untuk menghilangkan genangan agar tidak mengganggu jalannya permainan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: PT KRP Bantah Terlibat Penggantian Rumput JIS, Profil Hakim Tunggal Perkara Praperadilan Firli Bahuri

Pendiri KRP Qamal Mutaqin memang ikut meninjau penggantian rumput JISbelum perhelatan Piala Dunia U-17, namun perusahaan lain yang mengganti.


LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

10 hari lalu

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi bersama pimpinan lainnya konferensi pers menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 15 Agustus 2022. Penolakan ini dilakukan setelah melakukan berbagai pendalaman. Dokumentasi LPSK
LPSK Berikan Perlindungan kepada 3 Saksi di Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK memutuskan permohonan perlindungan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditolak. Sedangkan 3 saksi diterima.


LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK

10 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo karena Tersangka KPK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

10 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta.


Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

16 hari lalu

Paman korban pelecehan kakek di Jakarta Selatan, Achmad Rulyansyah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk menanyakan kelanjutan laporannya, Jumat, 27 Oktober 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kasus Dugaan Pencabulan Anak oleh Adik Kakek di Jaksel Jalani Proses Konfrontir, Pengacara: Ribut Gede

Pada saat ini korban dugaan pencabulan anak itu dalam perlindungan LPSK dan sedang menjalani pemulihan oleh psikolog.


Angka Restitusi Miss Universe Indonesia Korban Body Checking akan Dimasukkan ke Tuntutan Jaksa

46 hari lalu

Finalis Miss Universe Indonesia. Foto: Instagram @missuniverse_idn.
Angka Restitusi Miss Universe Indonesia Korban Body Checking akan Dimasukkan ke Tuntutan Jaksa

LPSK masih melakukan asesmen atas restitusi yang diajukan 8 finalis Miss Universe Indonesia 2023 korban body checking.


Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka

46 hari lalu

Kuasa hukum para korban Mellisa Anggraini memberikan keterangan pada media saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan Miss Universe Indonesia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Pada keterangan, Mellisa Anggraini  akan  menunjukan sejumlah bukti berupa tangkapan layar foto serta bukti pemeriksaan psikologis para korban untuk diberikan kepada penyidik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ajukan Restitusi ke LPSK, 8 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Body Checking Tak Sebut Angka

Delapan finalis Miss Universe Indonesia korban bod checking telah mengajukan restitusi ke LPSK. Jumlah restitusi berdasar kebutuhan korban.