Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah D Korban Penganiayaan Mario Dandy Ajukan Restitusi Rp 52 Miliar, LPSK Sebut Nilai Kewajarannya Rp 120 Miliar

image-gnews
Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ayah Cristalino David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Jonathan Latumahina hadir untuk melihat persidangan dengan terdakwa Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jonathan Latumahina, ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo,  mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi itu diajukan atas kerugian yang dialami putranya, D, 17 tahun.

Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menuturkan permohonan restitusi sebesar Rp 52 miliar itu diajukan pada 17 Maret 2023. Jopa menyebut ada tiga komponen dalam permohonan restitusi itu.

"Pertama ganti rugi atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis, psikologis, dan penderitaan," ujar Jopa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.

Rinciannya adalah biaya transportasi dan konsumsi selama perawatan D Rp 42 juta. Kemudian penggantian biaya perawatan dan psikologis Rp 1.000.315.045.000.

Angka yang paling besar adalah komponen penderitaan berjumlah Rp 50 miliar. Tetapi, kata Jopa, uang tersebut jauh dari nilai kewajaran yang dihitung oleh LPSK.

"Dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp 120.388.911.300," katanya.

LPSK Hitung Restitusi dengan Perhitungkan Dampak Seumur Hidup

Rincian restitusi versi LPSK adalah komponen atas kehilangan kekayaan sebesar Rp 18.162.000, komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.000.316.660.000. Selanjutnya komponen penderitaan nilai kewajarannya sebesar Rp 118.104.480.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdanev Jopa mengatakan, angka ratusan miliar itu berdasarkan hitungan dari Rumah Sakit Mayapada. Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, korban D mengalami Diffuse Axonal injury yang berdampak seumur hidup. Penderitaan seumur hidup ini yang menjadi dasar kalkulasi biaya oleh LPSK.

"Bahwa dari 100 orang yang menderita Difuse Axonal Injury stage II ini hanya 10 persen yang berhasil sembuh," tuturnya.

Selain itu dihitung juga rata-rata usia hidup orang di DKI Jakarta selama 71 tahun menurut Badan Pusat Statistik atau BPS. Kini D berusia 17 tahun, maka diperkirakan biaya itu untuk 54 tahun kemudian yang dampak penderitaannya tetap membekas.

54 tahun itu dikalikan dengan biaya perawatan Rp 2.187.120.000. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari Rumah Sakit Mayapada untul perawatan korban selama satu tahun.

Walau begitu, LPSK sadar kesehatan D tidak sebanding dengan berapa pun nilai uangnya. "Maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Abdanev Jopa. 

Pada saat ini, D telah menjalani rawat jalan setelah sempat koma selama beberapa pekan. Korban penganiayaan Mario Dandy itu kini telah membaik, meski tetap harus menjalani terapi. 

Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut AG Saksi Mahkota yang Diperiksa Terakhir

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

2 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli  perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 40,5 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Rafael Alun ke Kas Negara

KPK telah menyetorkan uang Rp 40,5 miliar dari terpidana Rafael Alun Trisambodo ke kas negara.


Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

4 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kronologi Dibentuk Pansus Haji, Inikah Pemercik Seteru Antara PBNU dan PKB?

Sejumlah saksi Panitia Khusus Angket Haji DPR atau Pansus Haji disebut mulai menerima tekanan dari beberapa pihak. Ini kronologi dibentuk Pansus Haji.


LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

5 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
LPSK Lindungi 7 Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky di Cirebon

LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki.


Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

6 hari lalu

Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya. ANTARA/HO-Humas DPR
Libatkan LPSK, Pansus Haji Sebut Ada Tekanan terhadap Saksi

Anggota Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan pansus mulai menerima tekanan dari beberapa pihak.


Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

10 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR Diduga Ditekan, LPSK: Menangis dan Takut saat Beri Keterangan

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan sejumlah saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI diduga mendapat tekanan


Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

11 hari lalu

Suasana rapat Pansus Hak Angket terkait ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani dipanggil sebagai saksi sebagai upaya membongkar dugaan pelanggaran undang-undang atas penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Saksi Pansus Haji DPR RI Diduga Dapat Tekanan, LPSK Siap Beri Perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapannya untuk melindungi saksi yang dipanggil oleh Pansus Haji DPR RI


Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

29 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Kuasa Hukum Keluarga Desak Lembaga Negara Kawal Proses Autopsi Ulang Afif Maulana

Pengawasan bertujuan untuk mengantisipasi jika ada pihak tak bertanggung jawab yang mengintervensi kerja PDFMI dalam autopsi jasad Afif Maulana.


Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

31 hari lalu

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
Telah Dilakukan Ekshumasi Jasad Bocah Afif Maulana, Kapolda Sumbar: Kita Serahkan Pada Ahlinya

Ekshumasi jasad bocah Afif Maulana dilakukan pada Kamis lalu untuk penyidikan dugaan penganiayaan yang menyebabkannya tewas di Jembatan Kuranji Padang


Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

38 hari lalu

Tim advokasi keluarga korban penganiayaan di daycare Depok, Fathia Fairuza  saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat, 2 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Pemilik Daycare di Depok Aniaya Balita, Orang Tua Korban Sudah Lama Curiga

Tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza mengungkapkan orang tua sudah lama curiga penganiayaan yang dilakukan di daycare milik Meita Irianty, namun belum miliki bukti.


Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

38 hari lalu

Kondisi mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satriyo yang terparkir di Polres Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Desty Luthfiani/Tempo
Kejari Jaksel Serahkan Duit Lelang Rubicon Mario Dandy ke Keluarga David Ozora

Duit Rp 706, 9 juta hasil lelang Rubicon Mario Dandy setelah dipotong pajak, diserahkan kepada Jonathan Latumahina, ayah David Ozora.