TEMPO.CO, Jakarta - Jonathan Latumahina, ayah korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, mengajukan restitusi sebesar Rp 52 miliar kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi itu diajukan atas kerugian yang dialami putranya, D, 17 tahun.
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa menuturkan permohonan restitusi sebesar Rp 52 miliar itu diajukan pada 17 Maret 2023. Jopa menyebut ada tiga komponen dalam permohonan restitusi itu.
"Pertama ganti rugi atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis, psikologis, dan penderitaan," ujar Jopa saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Rinciannya adalah biaya transportasi dan konsumsi selama perawatan D Rp 42 juta. Kemudian penggantian biaya perawatan dan psikologis Rp 1.000.315.045.000.
Angka yang paling besar adalah komponen penderitaan berjumlah Rp 50 miliar. Tetapi, kata Jopa, uang tersebut jauh dari nilai kewajaran yang dihitung oleh LPSK.
"Dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp 120.388.911.300," katanya.
LPSK Hitung Restitusi dengan Perhitungkan Dampak Seumur Hidup
Rincian restitusi versi LPSK adalah komponen atas kehilangan kekayaan sebesar Rp 18.162.000, komponen penggantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp 1.000.316.660.000. Selanjutnya komponen penderitaan nilai kewajarannya sebesar Rp 118.104.480.000.
Abdanev Jopa mengatakan, angka ratusan miliar itu berdasarkan hitungan dari Rumah Sakit Mayapada. Akibat penganiayaan yang dilakukan Mario, korban D mengalami Diffuse Axonal injury yang berdampak seumur hidup. Penderitaan seumur hidup ini yang menjadi dasar kalkulasi biaya oleh LPSK.
"Bahwa dari 100 orang yang menderita Difuse Axonal Injury stage II ini hanya 10 persen yang berhasil sembuh," tuturnya.
Selain itu dihitung juga rata-rata usia hidup orang di DKI Jakarta selama 71 tahun menurut Badan Pusat Statistik atau BPS. Kini D berusia 17 tahun, maka diperkirakan biaya itu untuk 54 tahun kemudian yang dampak penderitaannya tetap membekas.
54 tahun itu dikalikan dengan biaya perawatan Rp 2.187.120.000. Jumlah itu berdasarkan perhitungan dari Rumah Sakit Mayapada untul perawatan korban selama satu tahun.
Walau begitu, LPSK sadar kesehatan D tidak sebanding dengan berapa pun nilai uangnya. "Maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Abdanev Jopa.
Pada saat ini, D telah menjalani rawat jalan setelah sempat koma selama beberapa pekan. Korban penganiayaan Mario Dandy itu kini telah membaik, meski tetap harus menjalani terapi.
Pilihan Editor: Sidang Mario Dandy Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut AG Saksi Mahkota yang Diperiksa Terakhir