TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto berharap pemberlakuan Operasi Patuh Jaya 2023 bisa memberi efek pendisiplinan terhadap pengguna jalan. Operasi ini akan berlangsung selama dua pekan mulai hari ini hingga 23 Juli mendatang.
“Ini merupakan agenda yang rutin, agenda pusat Korlantas dalam rangka mendisiplinkan masyarakat berlalu lintas,” kata Karyoto dalam sambutannya, Senin, 10 Juli 2023.
Dalam Operasi Patuh Jaya ini, Polda Metro Jaya melibatkan jajaran TNI, Pemprov DKI Jakarta, Jasa Marga, Jasa Raharja dan Organda. Terdapat sebanyak 2.938 personel gabungan xikerahkan dalam operasi patuh berlalu lintas tersebut.
Banyaknya pelanggaran atau kejadian tidak patuh berlalu lintas membuat kepolisian rutin menggelar operasi ini. Karyoto menyebut kegiatan itu masuk dalam operasi khusus.
“Dalam waktu 14 hari ke depan mudah-mudahan bisa memberikan efek pendisiplinan,” ucapnya.
Kapolda Metro Jaya mengatakan, sasaran penindakan adalah pelanggaran yang nyata di lapangan. Pengendara diharapkannya menyiapkan kesiapan pribadi dan kesehatan sebelum mengemudikan kendaraan.
“Orang mabuk naik kendaraan bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Karyoto mengatakan untuk menyiapkan kendaraannya seperti kelengkapan kesehatan kendaraan rem, spion, surat-surat dan ban yang tidak gundul.
Setelah keduanya siap, pengendara juga harus mematuhi aturan lalu lintas. “Menaati rambu, marka jalur sepeda, jalur cepat, jalur khusus yang tidak boleh dilewati seperti jalur busway,” tuturnya.
Karyoto menjelaskan ada aturan lagi seperti fokus dalam keselamatan diri dengan tidak bermain gawai dan melakukan tindakan-tindakan mengurangi konsentrasi.
“Disiplin masyarakat yang meningkat dan tertib berlalu lintas tujuan akhirnya untuk keamanan,” ucapnya.
Kemarin, Direktur Lalu Lintas Komisaris Besar Latif Usman menjelaskan ada 14 pelanggaran yang jadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2023. Di antaranya adalah pengendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, memakai gawai saat mengemudi, helm tidak SNI, dan tidak menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil.
Selebihnya adalah pelanggaran batas maksimum kecepatan, pengemudi di bawah umur, tidak memiliki surat izin mengemudi, berboncengan sepeda motor melebihi ketentuan, kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar, dan kendaraan tanpa surat-surat.
Selain itu, dalam Operasi Patuh Jaya ini akan ditindak pula para pengendara tidak disiplin aturan seperti penggunaan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai kegunaannya, memasang rotator, serta melanggar marka atau bahu jalan serta penggunaan pelat kendaraan palsu. Seluruh 14 pelanggaran itu termuat pula dalam unggahan akun Instagram @tmcpolda.
Pilihan Editor: Top 3 Metro: Proyek JIS Muncul Lagi di Situs Buro Happold, 14 Target Tilang di Operasi Patuh Jaya Mulai Hari Ini