TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Shane Lukas Rotua Lambotoruan, Happy SP Sihombing sempat meninggikan nadanya saat bertanya kepada ahli pidana, Alfitra dalam persidangan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap D, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Juli 2023.
“Tadi ahli sudah menjelaskan tentang Pasal 351 kami ingin pendapat ahli tentang definisi konstruksi ikut serta atau penyertaan atau delik itu menurut doktrin, ahli menganut doktrin mana ?” tanya Happy dalam persidangan.
Pertanyaan dengan nada meninggi itu kemudian dipotong oleh hakim ketua, Alimin Ribut Sujono. Dia meminta agar jika tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan ahli untuk menuangkan ke nota pembelaan.
“Tanya saja, menurut ahli turut serta apa begitu saja,” kata Alimin.
Alfitra kemudian menjelaskan soal ikut-serta memiliki arti suatu perbuatan dimana dilakukan oleh lebih dari satu orang, bukan berdiri sendiri.
“Artinya pada saat melakukan kejahatan mereka sendiri Yudas dan fungsi mereka masing-masing sudah disepakati sebelum adanya tindak pidana tersebut,” tuturnya.
Namun, ikut serta bisa masuk tanpa adanya kesepakatan jika saat terjadi orang yang berada di sana tidak melakukan upaya untuk mencegah kejadian itu.
“Dalam BAP ini sudah ditelepon dan dijelaskan sudah ada hal negatif. Sehingga seharusnya orang itu dapat menduga dan memilih untuk ikut atau tidak,” tuturnya.
Hal ini ada dalam kasus Shane Lukas yang sebelum kejadian dia ditelepon oleh Mario Dandy baru kemudian dia diajak ke lokasi mencari D sebelum terjadi penganiayaan.
Alfitra mengatakan telah menganalisis pertanyaan dan video penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D, anak pimpinan gerakan pemuda Ansor.
“Ada suara orang saya tidak tahu suara siapa dan itu masuk turut melakukan kegiatan tersebut,” katanya.
Pilihan Editor: Saksi Ahli Pidana Sebut Penganiayaan Mario Dandy Terhadap D Kesengajaan