TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus pemerkosa anak kandung yang tewas dikeroyok sesama tahanan di Polres Metro Depok.
"Ya, SPDP sudah masuk ke Kejaksaan Negeri dan ada delapan tersangka dalam SPDP tersebut," kata Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M. Arief Ubaidillah, Ahad, 23 Juli 2023.
Kejari Depok menunjuk Alfa Dera sebagai jaksa peneliti untuk menangani berkas tersebut bersama beberapa jaksa lainnya. "Kami yakin, tim jaksa peneliti ini akan bekerja maksimal dan memberikan keadilan," ucap Arief.
Sebelumnya, pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR, 50 tahun, tewas dianiaya oleh teman satu sel di Polres Metro Depok, pada Sabtu, 8 Juli 2023.
Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Nirwan Pohan mengungkapkan pelaku berjumlah delapan orang, yakni MY, 35 tahun; PAN, 28 tahun; FA, 32 tahun; HN, 27 tahun; AN, 23 tahun; HLG, 33 tahun; MF, 27 tahun; dan FNA, 30 tahun.
Menurut Nirwan, penganiayaan ini dipicu kekesalan para pelaku terhadap korban yang tega mencabuli anak kandungnya.
Ia mengungkapkan, peristiwa terjadi di dalam kamar tahanan. Saat dianiaya, korban sempat pingsan dan pelaku panik sehingga melaporkan ke penjaga. "Kemudian oleh penjaga tahanan dan piket saat itu dibawa ke RS Bhayangkara Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan di sana, dokter menyatakan meninggal dunia, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati," katanya.
Selanjutnya Profil Jaksa Alfa Dera, Pernah Tangani Kasus Hoaks Babi Ngepet dan Bapak Bunuh Anak