TEMPO Interaktif, Jakarta:Aparat Reserse Mobil Polda Metro Jaya membekuk Caswa, 33 tahun, pada Sabtu (9/5). Warga Bekasi ini ditangkap karena menjadi pemalsu Surat Tanda Kendaraan Bermotor.
Dari tangan tersangka mengamankan barang bukti sebanyak 15 STNK bodong. "Dari pengakuannya, dia menjual STNK bodong itu mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," kata Kasat Ranmor Polda Metro Jaya Komisaris Ferdi Sambo pada wartawan, Minggu (10/5).
Menurut Ferdi, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai calo STNK ini mengaku telah puluhan kali melakukan aksinya. Selain STNK palsu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan blanko STNK palsu maupun printer.
Ferdi mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian kendaraan bermotor pada akhir April lalu. Dari kasus itu, polisi mengamankan 19 unit mobil curian dan menembak mati seorang pelaku.
AMIRULLAH