TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada hari ini. Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora itu akan sidang pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadwal sidang Mario Dandy Satriyo pukul 10.00 sampai selesai. Jadwal sidang Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pukul 11.00 sampai selesai,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
Persidangan sebelumnya adalah menghadirkan saksi yang meringankan dari mereka berdua. Untuk Mario Dandy, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan restitusi Rp 120.388.911.300.
Nilai itu lebih besar daripada yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah David Ozora, sebesar Rp 52 miliar. Kalkulasi perhitungan restitusi berdasarkan biaya berobat di rumah sakit, berobat di rumah, biaya operasional keluarga mengurus David, serta pengobatan David hingga usia senja.
Mario Dandy mesti membayar sendiri uang ganti rugi untuk David Ozora. Namun ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, menolak menanggung restitusi yang diberikan ke anaknya.
"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ujar Rafael Alun melalui surat yang dibacakan pengacara Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam surat itu, Rafael Alun menyatakan berniat membantu biaya berobat korban penganiayaan yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2. Tetapi kondisi keuangan keluarganya saat ini sudah tidak sanggup memberi bantuan finansial kepada korban.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Andreas saat membacakan surat Rafael.
David Ozora yang mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 terancam tidak bisa pulih 100 persen. Cedera otak itu membuat gerak motorik dan cara berinteraksi dengan orang lain terganggu.
Jonathan Latumahina menyerahkan sepenuhnya keputusan restitusi untuk Mario Dandy Satriyo kepada majelis hakim sesuai prosedur hukum. Dia tidak ingin ambil pusing jika pelaku penganiayaan anaknya itu tidak mampu membayar restitusi.
"Harapan kami ketika nilai tersebut menurut dia terlalu berat atau tidak masuk akal, ganti pakai kurungan," ujar Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Dalam perkara ini, Mario Dandy menendang kepala David Ozora berkali-kali pada Senin malam, 20 Februari 2023. Dia pacarnya inisial AG (perempuan usia 15 tahun) dan Shane Lukas dalam peristiwa itu.
Shane Lukas berperan merekam penganiayaan itu dengan ponsel atas perintah Mario. Sedangkan AG menjembatani pertemuan Mario dengan David di tempat kejadian perkara, lalu membiarkan Mario menganiaya David Ozora.
Pilihan Editor: Politikus PDIP Bela Heru Budi soal ITF Sunter Batal, Pertanyakan Usulan Hak Angket