TEMPO.CO, Jakarta - Eks warga Kampung Bayam melaporkan Pemerintah Provinsi alias Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 11 Agustus 2023. Kuasa hukum warga, Jihan Fauziah Hamdi, mengatakan kliennya menggugat Pemprov DKI yang tak kunjung memberikan hak tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), Jakarta Utara.
“Yang digugat adalah bentuk tindakan pemerintah dengan tidak memberikan unit tempat tinggal, yaitu Kampung Susun Bayam,” kata Jihan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Senin, 14 Agustus 2023.
Sebelumnya, KSB telah diresmikan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu, 12 Oktober 2022. Namun hingga Anies lengser, eks warga Kampung Bayam belum bisa menempati rumah susun alias rusun itu meski sudah pegang nomor unit.
Pangkal dari masalah KSB ini karena tidak ada kesepakatan antara warga eks Kampung Bayam dengan PT Jakpro soal besaran uang sewa. Jakpro mematok tarif Rp 1,5 juta per bulan yang ditolak warga karena terlalu tinggi. Ujungnya mereka terpaksa menggelar tenda di area Jakarta International Stadium (JIS).
Sebanyak 642 kepala keluarga atau 1.612 jiwa di Kampung Bayam tergusur karena proyek JIS. Mereka tinggal di tiga blok permukiman Kampung Bayam yang terdampak proyek tersebut.
Setelah menggugat PT Jakpro pekan lalu, beberapa eks Kampung Bayam kembali menyambangi PTUN Jakarta hari ini. Maksud kedatangan mereka untuk mengambil surat perkara laporan nomor 379/G TF. /2023/PTUN-JKT.
Sekitar 40 orang warga juga tampak melakukan aksi damai sekitar pukul 09.40 WIB. Mereka kembali menyuarakan soal Pemprov DKI dan PT Jakpro tidak segera memberikan hak rusun Kampung Susun Bayam yang pernah dijanjikan.
Pilihan Editor: Pembebasan Lahan Sempat Hambat Sodetan Ciliwung? Ini Kata Warga Bidara Cina