TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah Jakarta Barat mentargetkan pembongkaran portal dan polisi tidur mulai dilaksanakan akhir Mei. "Tahap inventarisir sudah beres," kata Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan kepada Tempo, Kamis (14/5).
Berdasarkan data, terdapat 1.108 portal dan 2.694 polisi tidur yang tersebar di delapan kecamatan. Masing-masing berada di jalan arteri, kolektor, maupun jalan kampung.
Menurut Djoko, pembongkaran portal dan polisi tidur tidak bisa dilakukan secara gegabah. Sebelum pembongkaran, kata dia, perlu sosialisasi kepada masyarakat sekitar dan perlu berkoordinasi dengan lurah setempat dalam pelaksanaannya nanti.
Dia belum tahu persis di mana saja target lokasi yang akan dibongkar. "Pokoknya, jalan arteri dan kolektor harus bebas portal dan polisi tidur," ujarnya.
Selama ini, banyak polisi tidur sengaja dipasang di jalan raya, misalnya di Jalan Puri Kembangan, Jalan Jelambar.
Menurut Danu, pengendara mobil yang ditemui di Jalan Puri Kembangan, adanya polisi tidur di jalan raya membahayakan pengendara. "Saya pernah melihat pengendara sepeda motor jatuh saat melintasi polisi tidur pada malam hari," ujarnya.
Selain membahayakan, lanjut Danu, banyaknya polisi tidur di jalan raya membuat lalu lintas macet. Dia berharap pemerintah segera tegas membongkar polisi tidur, terutama di jalan raya.
Seorang pengendara sepeda motor, Woko, menilai pembuatan polisi tidur hanya menguntungkan segelintir orang sehingga harus dibongkar. "Jalan raya kan milik umum," ujarnya.
RINA WIDIASTUTI