TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya segera tetapkan tersangka kasus penipuan aplikasi JomBingo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menggatakan tersangka akan diumumkan sekitar satu pekan lagi.
"Kami akan melakukan gelar perkara sehingga ada kepastian hukum untuk penetapan tersangka," kata Ade Safri di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023, seperti dikutip dari Antara.
Polda Metro Jaya telah memeriksa beberapa saksi kasus dugaan penipuan ini termasuk perwakilan JomBingo Indonesia.
Hingga saat ini, sudah ada dua laporan polisi dalam kasus tersebut. Laporan pertama dengan nomor LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Korban penipuan berinisial EN melaporkan mengalami kerugian Rp4,5 juta.
Laporan polisi berikutnya, dengan nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tanggal 26 Juni 2023 di Polres Depok. Korban N melaporkan mengalami kerugian hingga RpRp37,8 juta.
Untuk menyelidiki dugaan penipuan melalui aplikasi JomBingo tersebut, kepolisian telah menelusuri keberadaan kantor aplikasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ade Safri mengatakan aplikasi JomBingo pernah menyewa di Tanah Abang pada Mei 2022 sampai April 2023.
"Namun saat ini sudah tidak ada aktivitas dan tidak diperpanjang sewanya,” kata Ade, 28 Juli lalu.
Penyidik juga menelusuri kantor JomBingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan. Namun kantor aplikasi tersebut tidak ditemukan.
Selain melacak kantor aplikasi itu, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dan melakukan klarifikasi dengan Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau Satgas Waspada Investasi, Kemendag RI, OJK, Kemenkominfo RI, PPATK, serta BKPM.
JomBingo adalah aplikasi perdagangan elektronik (e-commerce) yang menyediakan produk dengan harga murah. Pengguna harus mengundang teman lain untuk berbelanja sebelum dia bisa membeli barang yang dipilih.
Setelah memiliki tim atau teman minimal dua orang, pengguna JomBingo baru bisa membeli sebuah produk. Dalam proses pembelian barang juga ada sistem undian, siapa saja yang bisa menjadi pemenang barang dan bisa langsung dikirim kepada pemenangnya.
Pilihan Editor: Penipuan iPhone Murah, Reseller si Kembar Rihana Rihani Dituntut 6 Bulan Penjara