TEMPO.CO, Jakarta - Ida Mahmudah selaku Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta mengusulkan untuk menerapkan kebijakan ganjil genap kendaraan selama 24 jam atau sehari penuh demi mengikis polusi udara Jakarta.
Seperti dilansir dari laman Antara News,usulan tersebut digagas untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
“Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” ujar Ida yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Diubah 24 Jam Penuh
Lebih lanjut, Ida menyebut bahwa sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB diubah menjadi 00.00 WIB hingga 23.59 WIB. Meskipun demikian, Ida juga turut menegaskan bahwa saran tersebut bisa terus dilakukan jika memang terbukti dapat mengurangi kemacetan serta polusi udara.
“Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” imbuhnya.
Selain itu, Ida juga turut menyebut bahwa anggaran untuk penanganan masalah polusi udara di Jakarta dapat memakai alokasi pos Belanja Tidak Terduga atau BTT. Sebelumnya, pos anggaran tersebut juga digunakan dalam upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
“Anggaran bisa dari BTT yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, nilai pos anggaran BTT milik Pemprov DKI Jakarta pada 2023 meningkat dari yang sebelumnya sebesar Rp 648,5 miliar menjadi Rp 868,5 miliar.
Meskipun demikian, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi turut memastikan bahwa sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor akan masih tetap berlaku selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ke-43 ASEAN yang diselenggarakan pada 5 hingga 7 September 2023 mendatang.
Namun, kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pada gelaran KTT ASEAN edisi ke-43 nantinya masih akan menggunakan sistem yang sama dengan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Masih dilansir dari laman Antara News, berikut 26 titik yang nantinya akan termasuk dalam kawasan ganjil genap DKI Jakarta: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, dan Jalan Kyai Caringin.
Selain itu juga terdapat ganjil genap di Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sis Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Pilihan editor: Alasan Komisi IV Segera Bentuk Panja Polusi Udara Jakarta